p-Index From 2021 - 2026
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Mohamad Fahmi Fiddin
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Asas Legalitas dalam Kewenangan Presiden Menunda Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Mary Jane Veloso Mohamad Fahmi Fiddin; Karli Karli
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 4: Juni 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v2i4.2116

Abstract

Grasi sangat penting bagi pemerintahan sebuah negara karena dapat mengurangi resiko yang timbul dari keputusan hakim, terutama untuk pidana maksimal seperti pidana mati, yang memungkinkan eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah. Permasalahan muncul ketika seorang terpidana mati mengajukan grasi dan Presiden menolaknya. Namun, ketika eksekusi mati harus dilakukan, Presiden mengeluarkan perintah untuk menunda eksekusi tersebut, menyebabkan ketidakpastian hukum tentang penolakan grasi. Akibatnya, penegakan hukum atas tindak pidana narkotika menjadi tidak efektif. Hal ini terjadi saat eksekusi mati Mary Jane Veloso ditunda. Dalam penelitian ini, penundaan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui grasi bukanlah upaya hukum, namun merupakan hak Kepala Negara untuk memberikan pengampunan kepada warganya yang dijatuhi putusan oleh pengadilan. Selain daripada itu, terdapat asas legalitas dalam kebijakan presiden dalam menunda eksekusi hukuman mati terpidana Mary Jane Veloso yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana). Pengaturan ketentuan undang-undang tersebut merupakan upaya mewujudkan prinsip checks and balances, sehingga penggunaan kewenangan ini telah dibatasi, yaitu sebelum Presiden menentukan akan memberikan penundaan eksekusi hukuman mati, maka Presiden terlebih dahulu diharuskan mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.