Perihal otonomi dareah dan penyelengaraan pemerintahan daerah diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pegganti Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Satuan ini merupakan perangkat pemerintah daerah yang bertugas untuk membantu kepala daerah dalam pelaksanaan jalannya pemerintahan dan sebagai garda atau barisan terdepan dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum. Salah satu bentuk sektor ekonomi perkotaan yang informal ialah berdagang, namun tidak semua orang memiliki modal yang cukup untuk mulai berdagang dengan skala sedang maupun besar. Mereka yang memiliki modal terbatas lebih memilih untuk berdagang menggunakan gerobak atau sebuah lapak kecil karena tak memiliki dana untuk menyewa kios maupun toko karena keterbatasan modal. Dan pedagang yang minim modal ini biasanya akan berjualan di sepanjang trotoar yang di peruntukan untuk pejalan kaki (Trotoar), pedagang ini disebut dengan Pedagang Kaki Lima. Di Cikampek khususnya di Kawasan Pasar Cikampek, dibawah Fly Over dan di sepanjang Jl. Ir. Haji Juanda masih saja menempati tempat yang tidak peruntukkannya atau tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2011. rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana Produktivitas Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Cikampek? (2) Bagaimana Kualitas Layanan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Cikampek? (3) Bagaimana Responsivitas Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima Cikampek? (4) Bagaimana Responsibilitas Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Cikampek? (5) Bagaimana Akuntabilitas Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Cikampek? Ttujuan penelitian (1) Untuk mengetahui Produktivitas Satuan Polisi Pamong Praja (2) Untuk mengetahui Kualitas Layanan Satuan Polisi Pamong Praja (3) Untuk mengetahui Responsivitas Satuan Polisi Pamong Praja (4) Untuk mengetahui Responsibilitas Satuan Polisi Pamong Praja (5) Untuk mengetahui Akuntabilitas Satuan Polisi Pamong Praja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Peneliti dalam mengoleksi data melakukan kontak langsung dan berhubungan secara kontinyu, yang menjadi informan adalah mereka yang ditentukan sesuai dengan informasi yang kredibel tentang Efektifitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Cikampek Kabupaten Karawang. Kesimpulan hasil Produktivitas, Kualitas Layanan, Responsivitas, Responbilitas, Akuntabilitas. Kata Kunci: Efektivitas, Satuan Polisi Pamong Praja, Pedagang Kaki Lima