AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Malpraktek Medik. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative, maka metode yang digunakan adalah melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Malpraktek Medik, bahwa Hukum pidana merupakan hukum publik yang melindungi masyarakat dari kejahatan yang semakin berkembang dari konvensional menjadi profesional yang didalam aksi kejahatannya melibatkan keahlian atau profesi seperti kasus malpraktek medik. Malpraktek adalah tindakan tenaga profesional yang bertentangan dengan SOP, kode etik, dan undang-undang yang berlaku, baik disengaja maupun akibat kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau kematian pada orang lain. Masyarakat atau seseorang yang merupakan korban malpraktek tentu akan menuntut ganti kerugian yang dialaminya baik materil maupun imateril melalui gugatan perdata, tuntutan pidana maupun secara administrasi. Sebagai salah satu ciri negara hukum adalah adanya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia. Berkaitan dengan korban malpraktek bahwa hukum pidana memeberikan perlindungan hukum melalui perangkat hukum, seperti penegak hukum memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap korban dan atau keluarga korban, kemudian peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengatur dan memberikan hak untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku Malpraktek. Seperti diatur di dalam Kitab Undang –undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang no. 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran. Ada dua model perlindungan Hukum, yaitu : pertama, model hak-hak prosedural (the procedural right model), Secara singkat model ini menekankan agar korban berperan aktif dalam proses peradilan pidana, seperti membantu jaksa penuntut umum, dilibatkan dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara, didengar pendapatnya apabila terpidana dilepas bersyarat, dan lain sebagainya. Dan Kedua, model pelayanan (the services model) yang menekankan pada pemberian ganti rugi dalam bentuk kompensasi, restitusi, dan upaya pengambilan kondisi korban yang mengalami trauma, rasa takut, dan terekan akibat kejahatan.Kata Kunci: Perlindungan Hukum Pidana, Korban Malpraktek Medik.