Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Malpraktek Medik Ade Suhendi; Muhyi Mohas; Fatkhul Muin
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.069 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i2.4015

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Malpraktek Medik. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative, maka metode yang digunakan adalah melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Malpraktek Medik, bahwa Hukum pidana merupakan hukum publik yang melindungi masyarakat dari kejahatan yang semakin berkembang dari konvensional menjadi profesional yang didalam aksi kejahatannya melibatkan keahlian atau profesi seperti kasus malpraktek medik. Malpraktek adalah tindakan tenaga profesional yang bertentangan dengan SOP, kode etik, dan undang-undang yang berlaku, baik disengaja maupun akibat kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau kematian pada orang lain. Masyarakat atau seseorang yang merupakan korban malpraktek tentu akan menuntut ganti kerugian yang dialaminya baik materil maupun imateril melalui gugatan perdata, tuntutan pidana maupun secara administrasi. Sebagai salah satu ciri negara hukum adalah adanya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia. Berkaitan dengan korban malpraktek bahwa hukum pidana memeberikan perlindungan hukum melalui perangkat hukum, seperti penegak hukum memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap korban dan atau keluarga korban, kemudian peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengatur dan memberikan hak untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku Malpraktek. Seperti diatur di dalam Kitab Undang –undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang no. 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran. Ada dua model perlindungan Hukum, yaitu : pertama, model hak-hak prosedural (the procedural right model), Secara singkat model ini menekankan agar korban berperan aktif dalam proses peradilan pidana, seperti membantu jaksa penuntut umum, dilibatkan dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara, didengar pendapatnya apabila terpidana dilepas bersyarat, dan lain sebagainya. Dan Kedua, model pelayanan (the services model) yang menekankan pada pemberian ganti rugi dalam bentuk kompensasi, restitusi, dan upaya pengambilan kondisi korban yang mengalami trauma, rasa takut, dan terekan akibat kejahatan.Kata Kunci: Perlindungan Hukum Pidana, Korban Malpraktek Medik.
INSTITUTIONAL LOGIC HUKUM PANGAN HALALAN THAYYIBAN MASYARAKAT BANTEN Ikomatussuniah; Muhyi Mohas
International Journal Mathla’ul Anwar of Halal Issues Vol. 2 No. 2 (2022)
Publisher : Universitas Mathla’ul Anwar Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studies related to the institutional logic of the food law with the concept of halalan thayyiban in Banten have not been found in the literature. Therefore, this study is related to the institutional logic of the food law based on the concept of halalan thayyiban in the Banten community about the meaning and discourse of the paradigm, the behavior of the community in purchasing food, the challenges and implementation of the halalan thayyiban food law. A deductive research strategy is used based on Institutional logic theory by using primary and secondary data. Furthermore, qualitative data analysis was carried out in an analytical descriptive. The results of the study are customary law as taken for granted pillar of the food system with the concept of halalan thayyiban is very dominant in people's lives in meeting their food needs. Furthermore, the law of food security as a normative pillar implemented through irrigation and distribution of halalan thayyiban food and controlled by the community. Then, the government plays an active role in regulating the food security system through the issuance of food regulations as an implementation of regulative pillars in increasing food self-sufficiency, and customary law as local wisdom applies in some regions.