Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGAJUAN HAK INTERPELASI ANGGOTA DPRD DKI JAKARTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA MENGANTISIPASI TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI August Hamonangan
Jurnal Ilmiah Publika Vol 11, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v11i1.8198

Abstract

DPRD mempunyai tugas pengawasan dalam melaksanakan pemerintahan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Fungsi pengawasan ini diatur dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu; “Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara”. Metode  analisis yang digunakan adalah yuridis normative, Hasil penelitian adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menggunakan Hak Interpelasi terhadap penyelenggaraan Formula E. Urgenitasnya adalah langkah Gubernur dalam penyelenggaraan formula e dan membuat kesepakatan dengan pihak FEO menuai kritikan keras. Gubernur telah menghambur-hamburkan dana APBD DKI. Apalagi, keputusan itu tanpa melibatkan DPRD DKI saat dana penyelenggaraan Formula E dimasukkan dalam APBD perubahan 2019. Pengawasan DPRD dengan menggunakan hak interpelasi terhadap penyelenggara formula-e secara teoritis sudah tepat sasaran mengingat DPRD menggunakan hak interpelasi hanya untuk meminta transparansi pengelolaan anggaran APBD formula-e Jakarta agar dapat mengantisipiasi terjadinya tindak pidana korupsi. Mengingat berdasarkan temuan BPK bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga telah membayar commitment fee sebesar Rp564 miliar kepada Formula E Operation (FEO). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis. Untuk itu, KPK terus menyelidiki kasus penyimpangan penggunaan APBD DKI Jakarta untuk Formula E Jakarta. Sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan hak interpelasi atau hak memintai keterangan soal Formula E terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur (Putusan Pidana Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg) Rifqi Afrianto; August Hamonangan
Jurnal Kewarganegaraan Vol 9 No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4140

Abstract

Abstrak Tindak Pidana Pencabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan, dimana perbuatan cabul tersebut tidak terjadi pada orang dewasa tetapi juga terjadi terhadap anak dibawah umur. Baik secara langsung ataupun tidak langsung anak-anak menjadi korban kejahatan pencabulan dan mengalami berbagai gangguan terhadap dirinya baik fisik maupun non-fisik. Adapun tujuan dari penilitian ini yaitu sebagai berikut: Pertama, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan anak di bawah umur; Kedua kebijakan hukum terhadap tindak pidana pelaku pencabulan anak dibawah umur; ketiga dasar pertimbanga hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, untuk mengetahui penerapan asas-asas serta norma-norma yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat-alat yang digunakan dalam penelitian adalah bahan kepustakaan, buku-buku, dokumen-dokumen serta sumber terotis lainnya dan hasil dari penelitian ini sebagai dasar penyelesaian pokok masalah di dalam penelitian ini. Data yang dianalisis secara kuantatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian yang sistematis dengan menjelaskan hubungan antara berbagai jenis data, selanjutnya semua data diseleksi dan diolah kemudian di analisis secara deskriptif sehingga selain menggambarkan dan mengemukakan jawaban terhadap permasalahan yang dikemukakan diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan dalam penelitian ini. Di dalam penelitian ini penulis mengkaji dan menganalisis Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur atas nama terpidana Heri Wirawan alias Heri bin Dede pada tingkat Pengadilan Negeri Bandung menghukum pelaku dengan pidana penjara, denda dan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencabulan, Anak Abstract Criminal offence is a part of crimes against morality, where the obscene action does not occur in adults but also happens to minors. Either directly or indirectly the children fall victim to the crime of fornication and experience various disorders against him both physically and non-physically. The objectives of this study are as follows: first, to know the criminal liability of the perpetrators of the minors; Both legal policies against criminal acts of child abuse of minors; The three fundamental judges in the punishment of the perpetrators of criminal acts of abuse under minors. The author uses normative juridical method of approach, to determine the application of the principles and norms contained in the legislation. The source of the legal material used consists of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The tools used in the research are the literature, books, documents and other Tertid sources, and the results of this research as a basis for solving the underlying problems in this research. Data analyzed in a quantatif will be presented in the form of a systematic description by explaining the relationship between different types of data, hereinafter all data selected and processed later in the analysis descriptively so that besides Describing and submitting answers to the problems expressed are expected to provide solutions to the problems in this research. In this study the author examines and analyzes the criminal offence of minors under the name of the convicted Heri Wirawan at the Bandung state court to punish perpetrators with imprisonment, fines and has been shown to be legitimate and Convince the guilty of committing a criminal offence based on the testimony, instruction and description of the defendant. Keywords: Crime, Obscenity, Child