Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN CARA MUTILASI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PUTUSAN NOMOR. 101/PID.B/2011/PN.PAREPARE) Andika Fauzi Rahmat Tangkala; Heri Qomarudin
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7845

Abstract

Pembunuhan dengan mutilasi merupakan perbuatan yang terbilang keji dimana pembunuhan ini dilakukan dengan diawali adanya penghilangan terhadap nyawa seseorang kemudian dilanjutkan pemotongan terhadap tubuh korban mulai dari bagian kepala hingga keseluruhan tubuhnya. Hal itu dilakukan untuk penghapusan jejak pembunuhan. Mutilasi jika dilihat dalam hukum pidana Indonesia tidak diatur secara jelas sehingga dalam memberikan penjatuhan hukuman terhadap pelaku juga terkadang kurang tetap hal ini mengakibatkan adanya kekhawatiran dan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat jika pelaku tidak dihukum seberat-beratnya, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian Dalam KUHP perbuatan mutilasi merujuk pada pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) atau pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana (Pasal 339 KUHP). Penerapan hukum materiil dalam putusan Nomor. 101/Pid.B/2011/PN.Parepare adalah tepat. Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa dengan Dakwaan Kumulatif subsideritas yaitu Kesatu Primair Melanggar Pasal 340 KUHPidana, Subsidiair Pasal 338 KUHPidana, Lebih Subsidiair Pasal 353 ayat 3 KUHPidana, Lebih Subsidiair Lagi Pasal 354 ayat 2 KUHPidana, Lebih-Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, DAN Kedua melanggar Pasal 362 KUHPidana.
SANKSI PIDANA PROSTITUSI SIBER BAGI PELAKU DAN MUCIKARI DI INDONESIA Novicca Dewi Kusumastuti; Heri Qomarudin
Jurnal Ilmiah Publika Vol 11, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v11i1.8201

Abstract

Tindak pidana prostitusi online ada perbedaan sanksi pidana antara mucikari dengan PSK, dari hasil pembahasan bahwa ada perbedaan antara sanksi pidana mucikari dengan PSK. Hal ini dapat dilihat KUHP pada pasal 296 dan 506 KUHP dimana kedua pasal tersebut pada dasarnya memberikan ketentuan pidana terhadap tindakan seseorang yang menyediakan dan mempermudah orang lain dalam melakukan perbuatan cabul dengan cara menyediakan jasa PSK pada orang-orang tertentu, dan hal tersebut dijadikan sumber pendapatan daripada seseorang (muncikari). Termasuk Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 12 (UU PTPPO) turut memberikan ketentuan pidana bagi mereka yang menyediakan, memperjual belikan dan mempermudah seseorang dalam melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan.  Perbandingan penerapan sanksi pidana antara Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap prostitusi online dapat dilihat pada Pasal 45 ayat (1) tentang ketentuan pidana: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00. Sedangkan sanksi pidana di dalam UU PTPPO yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku prostitusi terdapat pada pasal Pasal 2, 3, dan 4.
Karena Pembelaan Paksa Sehingga Pelaku Tindak Pidana Tidak Dipidana Irvandi Saputra; Heri Qomarudin
Jurnal Kewarganegaraan Vol 9 No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4142

Abstract

Abstrak Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”. Berdasarkan pasal tersebut, jika seseorang menerima ancaman serangan, serangan atau tindakan kejahatan yang melanggar hukum dari orang lain, maka pada dasarnya orang dapat dibenarkan untuk melakukan suatu pembelaan terhadap tindakan tersebut. Hal tersebut dibenarkan walaupun dilakukan dengan cara yang merugikan kepentingan hukum dari penyerangnya, yang di dalam keadaan biasa cara tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang dimana pelakunya telah diancam dengan sesuatu hukuman. Beberapa pendapat yang menjelaskan mengenai alasan pembelaan diri seseorang yang merasa terancam akan ancaman serangan atau serangan tidak dapat dihukum dan dijadikan alasan pembenar. Salah satu pendapat yang paling terkenal dikemukakan oleh van Hamel, seorang ahli hukum pidana. Menurut Van Hamel, membela diri merupakan suatu hak, sehingga orang yang menggunakan hak tersebut tidak dapat dihukum. Dan atas perbuatan tersebut dapat dilakukan diskresi dengan tidak diproses hukum. Kata Kunci: Pembelaan Paksa, Tidak Dipidana, Diskresi Abstract Article 49 paragraph (1) of the Criminal Code states: “Whoever is forced to act in defense, because there is an attack or threat of attack at that time which is against the law, against himself or others; against the honor of decency (eerbaarheid) or own property or that of others, shall not be punished". Based on the article, if someone receives a threat of attack, attack or unlawful crime from another person, then basically that person can be justified to make a defense against that action. This is justified even though it is carried out in a way that is detrimental to the legal interests of the attacker, which in ordinary circumstances is a prohibited act where the perpetrator has been threatened with a punishment. Some opinions that explain the reasons for the self-defense of someone who feels threatened by the threat of attack or attack cannot be punished and used as justification. One of the most famous opinions was put forward by van Hamel, a criminal law expert. According to Van Hamel, self- defense is a right, so people who exercise this right cannot be punished. And for these actions, discretion can be done without being processed by law. Keywords: Forced Defense, Not Convicted, Discretion