Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGARUH PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN PENGAWASAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA (Survey pada KPP Pratama di Wilayah Jawa Barat I) Sugeng, Bardjo; Rahmatillah, Siti Zainab
Jurnal Riset Akuntansi Vol. 9 No. 1 (2017): Jurnal Riset Akuntansi
Publisher : Program Studi Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Komputer Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1206.053 KB) | DOI: 10.34010/jra.v9i1.1928

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui apakah penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha pada KPP Pratama di Wilayah Jawa Barat I. Sampel yang digunakan sebanyak 73 responden dari populasi 318 Account Representative yang tersebar di 15 (lima belas) KPP Pratama di Wilayah Jawa Barat I. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah area sampling. Metode pengumpulan data primer yang dipakai yaitu metode survey dengan menggunakan kuesioner. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, analisis asosiatif, dan analisis verifikatif. Analisis statistik yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji asumsi klasik, analisis regresi, analisis korelasi, koefisien determinasi, serta pengujian hipotesis dan pengolahan data dibantu dengan Software SPSS V 21 for Windows. Hasil uji statistik secara simultan menunjukkan ada pengaruh antara penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha. Secara parsial hasil penelitian menujukkan bahwa penyuluhan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha. Pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha. Pengawasan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha.
PENGARUH PERENCANAAN PAJAK TERHADAP EFISIENSI BEBAN PAJAK PENGHASILAN Bardjo Sugeng
Jurnal Riset AKuntansi dan Bisnis Vol 11, No 2 (2011): JURNAL RISET AKUNTANSI DAN BISNIS
Publisher : Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/jrab.v11i2.406

Abstract

Perencanaan pajak merupakan salah satu fungsi dari manajemen pajak (tax management)  melalui  perencanaan  pajak  maka  pajak  penghasilan  dapat  ditekan secara  optimal  dengan  cara  legal.  Tujuan  dari  perencanaan  pajak  bukan  untuk mengelak membayar pajak, tetapi untuk mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih  dari  jumlah  yang  seharusnya  menjadi  kewajiban  perusahaan.  Dalam pelaksanaan perencanaan pajak, sangat diperlukan pengetahuan yang baik mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perusahaan harus benar- benar memahami  semua  aturan  perpajakan,  agar  tidak  terjebak  dalam  masalah penyelundupan pajak (tax evasion) atau upaya lainnya yang illegal atau melanggar ketentuan  perpajakan  yang  berlaku,  sehingga  perusahaan  harus  menanggung konsekuensi dikenai sanksi yang akan merugikan perusahaan.Hasil penelilitian membuktikan bahwa nilai rs hitung lebih besar dari nilai i  rs  tabel (0,981 0,648). hal ini menunjukkan bahwa hipotesis yang penulis ajukan dapat diterima (Ho ditolak dan Ha diterima), artinya terdapat korelasi signifikan antara perencanaan pajak dalam mengefisiensikan beban pajak penghasilan terutang. Dimana besarnya hubungan tersebut sebesar 0,981.Hasil penghitungan uji t diperoleh nilai t sebesar 12,3, sedangkan berdasarkan tabel harga kritis t diperoleh nilai t sebesar 2,306.  Karena thitung> t tabel (12,3>2,306), maka  nilai rs yang diperoleh antara variabel X dan variabel Y terdapat korelasi yang berarti. Kemampuan variabel X dalam  mempengaruhi variabel Y dilihat dari nilai koefisien determinasi sebesar 96,2 %. Hal ini berarti bahwa perencanaan pajak berpengaruh terhadap efisiensi beban pajak penghasilan sebesar 96.2 %, dan ada faktor lain sebesar 3,8 % yang juga ikut berpengaruh terhadap efisiensi beban pajak penghasilan  yang tidak diteliti oleh penulis.