Jurnal Hukum Humaniter
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Konvensi tentang larangan atau Pembatasan Penggunaan Senjata Konvensional yang Dianggap Dapat Menimbulkan Luka yang Berlebihan atau Menimbulkan Akibat yang Membabi-buta. Jenewa, 10 Oktober 1980 Jurnal Hukum Humaniter
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 1 No. 2 (2006): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2291.054 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v1i2.5400

Abstract

Para Pihak Peserta Agung 'Mengingat' bahwa setiap Negara memiliki kewajiban, sesuai dengan Piagam PBB, dalam melaksanakan hubungan internasionalnya untuk menghindarkan diri dari menggunakan ancaman atau kekerasan bersenjata terhadap kedaulatan, integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu Negara, atau dengan cara lainnya yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB
SEKILAS KASUS DARFUR Jurnal Hukum Humaniter
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 1 No. 2 (2006): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1941.82 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v1i2.5401

Abstract

Kasus Darfur merupakan salah satu kasus saat ini sedang disidangkan pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Tidak seperti mahkamah-mahkamah internasional lainnya yang bersifat ad-hocseperti Mahkamah Militer Internasional di Nuremberg, Tokyo; atau Mahkamah Pidana Internasional di Rwanda dan bekas negara Yugoslavia, maka keberadaan Mahkamah Pidana Internasional yang bersifat permanen ini menjadi harapan masyarakat internasional bagi terciptanya keadilan
KASUS DARFUR Jurnal Hukum Humaniter
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 1 No. 2 (2006): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3788.069 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v1i2.5402

Abstract

Akar konflik di Darfur sangat kompleks. Terlebih lagi perseteruan antar suku terjadi karena saling menyerang, tersedianya persenjataan modern serta faktor-faktor lainnya yang berkaitan dengan identitas suku, pemerintahan dan desakan dari gerakan pemberontak bersenjata yang mendapat dukungan dari suku-suku tertentu
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Jurnal Hukum Humaniter
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 1 No. 2 (2006): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3119.273 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v1i2.5404

Abstract

Susunan Organisasi Mahkamah Pidana Intemasional1 Mahkamah Pidana Internasional (selanjutnya disebut Mahkamah) dapat dilihat dari badan legislatif dan yudikatifnya. Badan legislatif yang bertugas berdasarkan mandatnya seperti diatur dalam l?asal 112 Statuta untuk merumuskan aturan-aturan bagi pelaksanaan peradilan pada Mahkamah, disebut dengan Majelis Negara Peserta (Assembly of State Parties; selanjutnya disebut Majelis); sedangkan badan yudikatif sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 34 Statuta, terdiri dari Kepresidenan (Presidency), Divisidivisi [terdiri dari Divisi Banding (Appeals Division), Divisi Peradilan (Trial Division), dan Divisi Pra-Peradilan (Pre-Trial Division)], Kantor Kejaksaan (Office of the Prosecutor) yang merupakan organ yang berdiri terpisah dari Mahkamah dan mandiri, serta Kepaniteraan (Registry)