Para Pihak Peserta Agung 'Mengingat' bahwa setiap Negara memiliki kewajiban, sesuai dengan Piagam PBB, dalam melaksanakan hubungan internasionalnya untuk menghindarkan diri dari menggunakan ancaman atau kekerasan bersenjata terhadap kedaulatan, integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu Negara, atau dengan cara lainnya yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB
Copyrights © 2006