Arlina Permanasari
Faculty of Law, Trisakti University

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DI WILAYAH KONFLIK DALAM PANDEMI COVID-19: PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER (Protection of Civilian Population in Conflict Area in Pandemic Covid-19: Humanitarian Law Perspective) Arlina Permanasari
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 2 No. 2: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.535 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v2i1.9052

Abstract

Abstrak Pandemi Covid-19 mengakibatkan peningkatan risiko bagi kesehatan penduduk sipil di wilayah konflik dan harus merupakan pertimbangan utama pihak-pihak yang bersengketa, baik itu negara maupun kelompok-kelompok bersenjata bukan negara. Tulisan ini membahas bagaimana ketentuan hukum humaniter dapat berkontribusi positif dalam perlindungan penduduk sipil di wilayah konflik pada masa pandemi Covid-19 khususnya mengatur hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa guna melindungi penduduk sipil, termasuk para tawanan perang dan interniran sipil di wilayah konflik yang dikuasai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode studi kepustakaan dengan pendekatan analisis terhadap isi norma perjanjian internasional. Analisis kualitatif dilakukan terhadap bahan hukum sekunder untuk mendapatkan kesimpulan yang ditarik secara deduktif. Berdasarkan pembahasan disimpulkan bahwa ketaatan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum humaniter diikuti dengan kemauan politik yang baik dari para pihak merupakan modal dasar yang sangat penting dalam memberikan perlindungan optimal terhadap penduduk sipil di wilayah konflik dari pandemi Covid-19. Kata kunci: Covid-19, Hukum Humaniter, Konflik Bersenjata, Perlindungan Penduduk Sipil Abstract The Covid-19 pandemic resulted in increased risks to the health of civilians in conflict areas and should be a primary consideration of the parties to the dispute, both the state and non-state armed groups. This paper discusses how the provisions of humanitarian law can positively contribute to the protection of civilians in conflict areas during the Covid-19 pandemic, especially regulating the rights and obligations that must be carried out by the disputing parties to protect the civilian population. This research is a normative legal research, with a literature study method with an content analysis approach. Qualitative analysis is performed on secondary legal material to get conclusions drawn deductively. Based on the discussion, it is concluded that the compliance with humanitarian law provisions followed by good political will carried out by the parties is the basic and pivotal requirement in providing optimal protection for civilians in conflict areas from the Covid-19 pandemic.  Keywords: Covid-19, Humanitarian Law, Armed Conflict, Protection of Civilian Population  
TERORISME SIBER, PERANG SIBER & HUKUM HUMANITER: TANTANGAN BAGI KERANGKA HUKUM INDONESIA TENTANG PERTAHANAN SIBER Arlina Permanasari
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.758 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i1.3584

Abstract

Bertitik tolak dari serangan-serangan siber berupa Distributed Denial of Service (DDoS) yang terjadi di negara-negara Baltik (Estonia, Georgia), dan Iran, maka tulisan ini akan mengemukakan masalah-masalah yang dihadapi dalam perang siber antara lain mengetahui aktivitas-aktivitas di dunia maya yang dapat dianggap sebagai suatu serangan berdasarkan hukum humaniter, objek-objek yang dianggap sebagai sasaran serangan, demikian pula atribusi terhadap para pelakunya serta klasifikasi dari konflik bersenjata. Metode penelitian dilakukan secara normatif terhadap bahan-bahan hukum berdasarkan hukum humaniter dengan instrumen utama seperti Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977 dan Tallinn Manual tentang Hukum Internasional yang berlaku dalam Perang Siber. Adapun  analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil pembahasan akan digunakan sebagai temuan guna menganalisis dan membandingkan dengan kerangka hukum nasional Indonesia mengenai konsep perang dan pertahanan siber, khususnya Peraturan Menteri Pertahanan No. 82 Tahun 2014 tentang Pedoman Pertahanan Siber. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pedoman pertahanan siber perlu dipertajam dan disempurnakan lagi dengan aspek-aspek hukum humaniter dalam implementasi perang siber.Kata kunci: cyber warfare, IHL, cyber terrorism, cyber defense