Bertitik tolak dari serangan-serangan siber berupa Distributed Denial of Service (DDoS) yang terjadi di negara-negara Baltik (Estonia, Georgia), dan Iran, maka tulisan ini akan mengemukakan masalah-masalah yang dihadapi dalam perang siber antara lain mengetahui aktivitas-aktivitas di dunia maya yang dapat dianggap sebagai suatu serangan berdasarkan hukum humaniter, objek-objek yang dianggap sebagai sasaran serangan, demikian pula atribusi terhadap para pelakunya serta klasifikasi dari konflik bersenjata. Metode penelitian dilakukan secara normatif terhadap bahan-bahan hukum berdasarkan hukum humaniter dengan instrumen utama seperti Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977 dan Tallinn Manual tentang Hukum Internasional yang berlaku dalam Perang Siber. AdapunĀ analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil pembahasan akan digunakan sebagai temuan guna menganalisis dan membandingkan dengan kerangka hukum nasional Indonesia mengenai konsep perang dan pertahanan siber, khususnya Peraturan Menteri Pertahanan No. 82 Tahun 2014 tentang Pedoman Pertahanan Siber. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pedoman pertahanan siber perlu dipertajam dan disempurnakan lagi dengan aspek-aspek hukum humaniter dalam implementasi perang siber.Kata kunci: cyber warfare, IHL, cyber terrorism, cyber defense
Copyrights © 2018