Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 1 No. 1 (2018): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

TERORISME SIBER, PERANG SIBER & HUKUM HUMANITER: TANTANGAN BAGI KERANGKA HUKUM INDONESIA TENTANG PERTAHANAN SIBER

Arlina Permanasari (Faculty of Law, Trisakti University)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2018

Abstract

Bertitik tolak dari serangan-serangan siber berupa Distributed Denial of Service (DDoS) yang terjadi di negara-negara Baltik (Estonia, Georgia), dan Iran, maka tulisan ini akan mengemukakan masalah-masalah yang dihadapi dalam perang siber antara lain mengetahui aktivitas-aktivitas di dunia maya yang dapat dianggap sebagai suatu serangan berdasarkan hukum humaniter, objek-objek yang dianggap sebagai sasaran serangan, demikian pula atribusi terhadap para pelakunya serta klasifikasi dari konflik bersenjata. Metode penelitian dilakukan secara normatif terhadap bahan-bahan hukum berdasarkan hukum humaniter dengan instrumen utama seperti Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977 dan Tallinn Manual tentang Hukum Internasional yang berlaku dalam Perang Siber. AdapunĀ  analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil pembahasan akan digunakan sebagai temuan guna menganalisis dan membandingkan dengan kerangka hukum nasional Indonesia mengenai konsep perang dan pertahanan siber, khususnya Peraturan Menteri Pertahanan No. 82 Tahun 2014 tentang Pedoman Pertahanan Siber. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pedoman pertahanan siber perlu dipertajam dan disempurnakan lagi dengan aspek-aspek hukum humaniter dalam implementasi perang siber.Kata kunci: cyber warfare, IHL, cyber terrorism, cyber defense

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...