AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa perjanjian jual beli hak atas tanah dibawah tangan seringdilakukan oleh masyarakat di desa patihan kecamatan sidoharjo kabupaten sragen dan upaya apa yang harusdilakukan agar masyarakat di kelurahan patihan kecamatan sidoharjo kabupaten sragen melakukan jual belihak atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 agar memperoleh kekuatan hukumtetap dan juga keabsahan jual beli hak atas tanah yang baru sebatas dilakukan dibawah tangan. Penelitianini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakanyaitu sumber data primer dan sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitumelalui wawancara dan studi kepustakaan, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakanteknik analisis kualitatif dengan model interaktif. Dari hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa perjanjianjual beli hak atas tanah dibawah tangan sering dilakukan oleh masyarakat di desa patihan kecamatan sidoharjokabupaten sragen dikarenakan biayanya tidak terlalu banyak dan prosesnya sangat mudah. Kemudian upayayang dilakukan agar masyarakat di kelurahan patihan kecamatan sidoharjo kabupaten sragen memperolehkekuatan hukum tetap dalam melakukan jual beli hak atas tanah, yaitu harus sesuai Peraturan Pemerintahdikantor pertanahan, dan harus ada kepastian bahwa penjual harus benar-benar pemilik. Sedangkan keabsahandari jual beli hak atas tanah di bawah tangan yang belum atau tidak dilaksanakan dihadapan Pejabat PembuatAkta Tanah tidak secara otomatis menjadi tidak sah menurut hukum.Kata Kunci: Keabsahan, jual beli, hak atas tanah, bawah tangan