Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Kajian Normatif terhadap Konsep, Rukun, Syarat, dan Akibat Hukum Perkawinan M Apriansyah Topan; Lendrawati Lendrawati; R.A Mariska Dewi; Yuliansyah Yuliansyah; Effendi Sulistiyo
Jurnal Literasiologi Vol 15 No 1 (2026): Jurnal Literasiologi
Publisher : Yayasan Literasi Kita Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47783/literasiologi.v15i1.1128

Abstract

Hukum perkawinan Islam di Indonesia dengan menitikberatkan pada konsep dasar perkawinan, rukun dan syarat sahnya akad, pencatatan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta akibat hukum yang lahir dari hubungan perkawinan. Dalam perspektif hukum Islam, perkawinan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai hubungan keperdataan antara laki-laki dan perempuan, melainkan sebagai akad yang memiliki dimensi ibadah, moral, sosial, dan hukum. Perkawinan diarahkan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, sehingga keabsahan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya unsur formal akad, tetapi juga dengan terlaksananya tujuan-tujuan substantif hukum Islam dalam kehidupan keluarga. Dalam konteks Indonesia, hukum perkawinan Islam mengalami proses positivisasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan Islam tidak berdiri hanya sebagai doktrin fikih, tetapi juga menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang menuntut kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah norma hukum Islam, fikih munakahat, Kompilasi Hukum Islam, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan umat Islam di Indonesia. Penelitian ini berargumen bahwa hukum perkawinan Islam di Indonesia memperlihatkan hubungan dinamis antara norma keagamaan dan hukum negara. Rukun dan syarat perkawinan menentukan sahnya akad menurut hukum Islam, sedangkan pencatatan perkawinan berfungsi memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak suami, istri, dan anak. Dengan demikian, hukum perkawinan Islam di Indonesia perlu dipahami bukan hanya sebagai aturan mengenai sah atau tidaknya perkawinan, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang mengatur tanggung jawab keluarga, perlindungan hak, dan ketertiban sosial. Kata kunci: hukum perkawinan Islam, fikih munakahat, Kompilasi Hukum Islam, pencatatan perkawinan, hukum keluarga Islam.
Comparative Analysis of the Marriage Age Dispensation in Islamic Family Law in Indonesia and Algeria Ibnu Amin; Nurus Shalihin; M Sholihin; YS Tenra Septu Amin; Lendrawati Lendrawati
Madania: Jurnal Kajian Keislaman Vol 30, No 1 (2026): JUNE
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/madania.v30i1.11293

Abstract

This study aims to analyze comparatively the legal policy regarding the granting of marriage dispensation in the Islamic family law system in two Muslim-majority countries, namely Indonesia and Algeria. The focus of the study is directed at how regulations in each country regulate the age limit for marriage and the mechanism for granting marriage age dispensations, as well as how these norms are rooted in the principles of Islamic law that are influenced by the national legal structure. This research uses a qualitative method with a normative juridical approach and comparative legal analysis, through an examination of laws, implementing regulations, official state documents and classical and contemporary Islamic legal literature. The results of the study show that Indonesia through Law Number 1 of 1974 in conjunction with Law Number 16 of 2019 sets the age of marriage of 19 years for men and women, but still opens up dispensation space through the judicial channels as stipulated in Supreme Court Regulation Number 5 of 2019. Algeria in the revised Code de la Famille in 2005 sets a minimum age of 19 years without distinction between sex, with the granting of a more administrative dispensation governed by the civil courts, but giving judges broader authority to give consideration to their verdicts without more specific technical instructions. Both countries use the principle of benefit as a normative justification, but differences in social, political and legal contexts make the implementation of marriage practiced in different frameworks. The conclusion of this study is that the legal formulation of marriage dispensation in Indonesia and Algeria reflects legal ijtihad efforts that are adaptive to changing times, but still require social control and protection of children's rights within the framework of justice and benefit values.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif kebijakan hukum mengenai pemberian dispensasi nikah dalam sistem hukum keluarga Islam di dua negara berpenduduk mayoritas Muslim, yakni Indonesia dan Aljazair. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana regulasi di masing-masing negara mengatur batas usia perkawinan dan mekanisme pemberian dispensasi usia nikah, serta bagaimana norma tersebut berakar pada prinsip-prinsip hukum Islam yang dipengaruhi oleh struktur hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan perbandingan hukum (comparative legal analysis), melalui telaah terhadap undang-undang, peraturan pelaksana, dokumen resmi negara serta literatur hukum Islam klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan utama Indonesia dan Aljazair dalam dispensasi nikah terletak pada mekanisme peradilan, ruang diskresi hakim, dan orientasi perlindungan anak. Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia menikah 19 tahun serta membuka dispensasi melalui mekanisme yudisial yang diatur rinci dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Regulasi ini menekankan kepentingan terbaik bagi anak melalui pertimbangan psikologis, kesehatan, pendidikan, dan sosial sehingga diskresi hakim lebih terbatas secara prosedural. Sebaliknya, Aljazair melalui Code de la Famille  revisi 2005 juga menetapkan usia minimal 19 tahun, tetapi tanpa pedoman teknis khusus mengenai dispensasi. Akibatnya, hakim memiliki ruang diskresi lebih luas dalam mempertimbangkan alasan sosial, budaya, dan kemaslahatan keluarga. Temuan ini menunjukkan Indonesia lebih berorientasi pada perlindungan anak berbasis regulasi, sedangkan Aljazair menekankan fleksibilitas penafsiran hakim dalam hukum keluarga Islam.  
Prospek Pasar Kerja dan Daya Saing SDM Lulusan Hukum Ekonomi Syariah di Era Global Lendrawati Lendrawati; Lutfi Elfalahi; Aldo Firmansyah
Al-Masraf : Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan Vol 10, No 2 (2025): Juli - Desember 2025
Publisher : Prodi Manaj. Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam – UIN Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/al-masraf.v10i2.2162

Abstract

Penelitian ini mengkaji prospek pasar kerja dan daya saing lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dalam mendukung penguatan sumber daya manusia ekonomi syariah di era global. Kajian difokuskan pada kesesuaian antara kebutuhan pasar kerja, kompetensi lulusan, dan strategi pengelolaan program studi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi lapangan dengan informan yang dipilih secara purposive, meliputi pengelola program studi, dosen, mahasiswa, serta pengguna lulusan dari sektor pemerintahan, perbankan, dan praktik hukum. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peluang kerja lulusan Hukum Ekonomi Syariah relatif luas, khususnya di sektor pemerintahan, perbankan, praktik hukum, dan industri ekonomi syariah. Daya saing lulusan ditopang oleh kompetensi multidisipliner yang mengintegrasikan aspek hukum dan ekonomi syariah. Namun, masih terdapat kesenjangan pemahaman calon mahasiswa mengenai arah profesi lulusan. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan kurikulum berbasis kebutuhan pasar kerja, peningkatan pembelajaran praktik, dan optimalisasi sosialisasi program studi untuk menghasilkan lulusan yang kompetitif secara global.