PPenanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) tidak dapat dilakukan seperti terhadap orang dewasa. Balai Pemasyarakatan (BAPAS), melalui peran Pembimbing Kemasyarakatan yang dimilikinya, berperan penting dalam proses peradilan ABH sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku. Pada tulisan ini akan dipaparkan pelaksanaan peran dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam memahami, menghayati dan menjalankan semua amanah yang terkandung dalam UU SPPA, karena dengan UU SPPA banyak terjadi perubahan sistem, mekanisme dan prosedur bagi PK dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BAPAS pada penanganan ABH. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif guna mencermati perilaku, tindakan, lingkungan sosial serta aspek lainnya yang terkait dengan pelaksanaan peran (PK) pada setiap tahap dalam proses peradilan yang dijalani oleh ABH, yaitu pada tahap sebelum pengadilan (pra-adjudikasi), tahap pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post-adjudukasi). Hasil penelitian menunjukan bahwa PK memiliki hambatan-hambatan yang dihadapi PK dalam penyelesaian perkara pidana oleh anak antara lain: kelemahan aturan hukum yang belaku terhadap tindak pidana anak, kurangnya koordinasi diantara sesama aparat penegak hukum, rendahnya kualitas sumber daya manusia di Balai Pemasyarakatan, kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, keluarga klien anak yang tidak kooperatif dengan petugas pembimbing kemasyarakatan, dan alokasi anggaran serta dana yang sangat minim. Meskipun demikian, fungsi BAPAS dalam proses penanganan ABH dapat dijalankan sesuai tahapan yang ditetapkan. BAPAS dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga yang menangani ABH berbeda dengan cara penanganan orang dewasa, sesuai perundangan- undangan.