Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 3 No. 2 (2021): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Wahyu Widiatmoko (Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2021

Abstract

PPenanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) tidak dapat dilakukan seperti terhadap orang dewasa. Balai Pemasyarakatan (BAPAS), melalui peran Pembimbing  Kemasyarakatan yang dimilikinya, berperan penting dalam proses peradilan ABH sesuai dengan peraturan perundangan-  undangan yang berlaku. Pada tulisan ini akan dipaparkan pelaksanaan peran dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam memahami, menghayati dan menjalankan semua amanah yang terkandung dalam UU SPPA, karena dengan UU SPPA banyak terjadi perubahan sistem, mekanisme dan prosedur bagi PK dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BAPAS pada penanganan ABH. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif guna mencermati perilaku, tindakan, lingkungan sosial serta aspek lainnya yang terkait dengan pelaksanaan peran (PK) pada setiap tahap dalam proses peradilan yang dijalani oleh ABH, yaitu  pada  tahap  sebelum  pengadilan  (pra-adjudikasi),  tahap  pengadilan (adjudikasi),  dan  tahap  setelah pengadilan  (post-adjudukasi).  Hasil penelitian menunjukan bahwa PK  memiliki hambatan-hambatan yang dihadapi PK dalam penyelesaian perkara pidana oleh anak antara lain: kelemahan aturan hukum yang belaku terhadap tindak pidana anak, kurangnya koordinasi diantara sesama aparat penegak hukum, rendahnya kualitas sumber daya manusia di Balai Pemasyarakatan, kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, keluarga klien anak yang tidak kooperatif dengan petugas pembimbing kemasyarakatan, dan alokasi anggaran serta dana yang  sangat  minim. Meskipun demikian, fungsi BAPAS dalam proses penanganan ABH dapat dijalankan sesuai tahapan yang ditetapkan. BAPAS dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga yang menangani ABH berbeda dengan cara penanganan orang dewasa, sesuai perundangan- undangan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...