Masri Rumita Br. Sibuea
Universitas Trisakti

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERUBAHAN NORMATIF PENGATURAN TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 11 TAHUN 2020 DALAM PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN Andari Yurikosari; Narita Adityaningrum; Masri Rumita Br. Sibuea
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 4 No. 2 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.75 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v4i2.14770

Abstract

Diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus dan mengganti banyak pasal yang semula berlaku dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi berubah pengaturannya. Perubahan tersebut berpengaruh pula terhadap syarat-syarat hubungan hukum berupa hubungan kerja antara para pihak baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pada awalnya, ketentuan jangka waktu PKWT termuat pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang kemudian ketentuan itu dihapus dan dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 sebagai aturan pelaksananya. Pengubahan jangka waktu PKWT ini menimbulkan beberapa kerugian bagi tenaga kerja kontrak sehingga mengancam hak asasi manusianya seperti kesejahteraan dan penghidupan yang layak. Perubahan jangka waktu PKWT menjadi lebih lama dan tidak adanya jaminan tenaga kerja kontrak untuk mendapat jaminan pekerjaan yang secara menetap. Sehingga kerugian yang dihasilkan ini, memberikan dampak pada kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi tenaga kerja kontrak, meskipun demikian, berbeda dengan pengaturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang terikat hubungan kerja berdasarkan PKWT setelah berakhirnya masa kontrak, dapat memperoleh uang kompensasi yang perhitungannya adalah 1 bulan upah setelah bekerja 1 tahun atau 12 (dua belas) bulan. Pada pekerja yang terikat hubungan hukum PKWTT, justru telah terjadi pengurangan perhitungan pesangon berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana masalah di dalam Pemutusan Hubungan Kerja pasca berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan dalam Putusan-putusan Pengadilan dan bagaimana masalah Pemberian Kompensasi dan Pesangon dalam PHK berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 jo PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam Putusan-putusan Pengadilan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SESUSUAN TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DAN HAK WARIS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Masri Rumita br. Sibuea
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 6 No. 1 (2023): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/hpph.v6i1.16666

Abstract

Bayi baru lahir sangat mudah terkena infeksi yang disebabkan oleh paparan bakteri dan virus. Pencegahan hal tersebut dapat dilakukan dengan cara salah satunya pemberian air susu ibu dalam waktu 30 (tiga puluh) menit pertama setelah lahir. Adapun seorang ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu bagi bayinya dikarenakan indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi, pemberian air susu ibu dapat dilakukan oleh pendonor air susu ibu. Pemerintah belum mengakomodasi pencatatan penerima dan pendonor air susu ibu. Hal inilah yang menjadi masalah, ada kemungkinan terjadinya perkawinan antara penerima (bayi) air susu ibu kawin dengan anak dari pendonor air susu ibu. Perkawinan ini disebut perkawinan sesusuan. Penelitian ini mengkaji perkawinan sesusuan dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kajian difokuskan pada (1) Apa kedudukan anak dari perkawinan sesusuan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan? (2) Bagaimana hak waris anak dari perkawinan sesusuan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penulis menyimpulkan kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan sesusuan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan adalah anak-anak yang secara keperdataan dan akibat hukumnya dianggap sama kedudukannya sebagai anak yang sah. Hak waris anak dari perkawinan sesusuan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam adalah tetap mempunyai kedudukan hukum secara resmi sebagai anak sah yang memiliki hubungan hukum dengan ibu dan bapaknya, sehingga anak tersebut berhak pula menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SESUSUAN TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DAN HAK WARIS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Masri Rumita br. Sibuea
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 6 No. 1 (2023): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/hpph.v6i1.16666

Abstract

Bayi baru lahir sangat mudah terkena infeksi yang disebabkan oleh paparan bakteri dan virus. Pencegahan hal tersebut dapat dilakukan dengan cara salah satunya pemberian air susu ibu dalam waktu 30 (tiga puluh) menit pertama setelah lahir. Adapun seorang ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu bagi bayinya dikarenakan indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi, pemberian air susu ibu dapat dilakukan oleh pendonor air susu ibu. Pemerintah belum mengakomodasi pencatatan penerima dan pendonor air susu ibu. Hal inilah yang menjadi masalah, ada kemungkinan terjadinya perkawinan antara penerima (bayi) air susu ibu kawin dengan anak dari pendonor air susu ibu. Perkawinan ini disebut perkawinan sesusuan. Penelitian ini mengkaji perkawinan sesusuan dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kajian difokuskan pada (1) Apa kedudukan anak dari perkawinan sesusuan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan? (2) Bagaimana hak waris anak dari perkawinan sesusuan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penulis menyimpulkan kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan sesusuan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan adalah anak-anak yang secara keperdataan dan akibat hukumnya dianggap sama kedudukannya sebagai anak yang sah. Hak waris anak dari perkawinan sesusuan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam adalah tetap mempunyai kedudukan hukum secara resmi sebagai anak sah yang memiliki hubungan hukum dengan ibu dan bapaknya, sehingga anak tersebut berhak pula menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya.