Bayi baru lahir sangat mudah terkena infeksi yang disebabkan oleh paparan bakteri dan virus. Pencegahan hal tersebut dapat dilakukan dengan cara salah satunya pemberian air susu ibu dalam waktu 30 (tiga puluh) menit pertama setelah lahir. Adapun seorang ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu bagi bayinya dikarenakan indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi, pemberian air susu ibu dapat dilakukan oleh pendonor air susu ibu. Pemerintah belum mengakomodasi pencatatan penerima dan pendonor air susu ibu. Hal inilah yang menjadi masalah, ada kemungkinan terjadinya perkawinan antara penerima (bayi) air susu ibu kawin dengan anak dari pendonor air susu ibu. Perkawinan ini disebut perkawinan sesusuan. Penelitian ini mengkaji perkawinan sesusuan dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kajian difokuskan pada (1) Apa kedudukan anak dari perkawinan sesusuan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan? (2) Bagaimana hak waris anak dari perkawinan sesusuan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penulis menyimpulkan kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan sesusuan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan adalah anak-anak yang secara keperdataan dan akibat hukumnya dianggap sama kedudukannya sebagai anak yang sah. Hak waris anak dari perkawinan sesusuan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam adalah tetap mempunyai kedudukan hukum secara resmi sebagai anak sah yang memiliki hubungan hukum dengan ibu dan bapaknya, sehingga anak tersebut berhak pula menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya.
Copyrights © 2023