Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAMBATAN PEMBUKTIAN DALAM PELAKSANAAN E-LITIGASI GUNA MENDUKUNG PEMBARUAN HUKUM DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Fadhilah Rizky Aftriani Putri; Ikhda Fitria; Dian Latifiani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 8 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 2 Tahun 2020
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.961 KB) | DOI: 10.25105/prio.v8i2.14979

Abstract

lembaga pengadilan. Dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi menuntut hukum agar ikut berimprovisasi melalui pembaruan hukum. Sejak tahun 2019, selain persidangan konvensional, Indonesia juga mulai menerapkan proses persidangan secara elektronik (e-litigasi). Pembaruan hukum melalui e-litigasi selain untuk mendukung pembaruan hukum di era revolusi industri 4.0, juga diharapkan dapat membuat pengadilan menjadi lebih murah, cepat, efisien, dan efektif sesuai dengan asas-asas dasarnya sehingga membuat peradilan menjadi terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun semenjak diterapkan, e-litigasi kurang diminati para pencari keadilan. Kurang diminatinya e litigasi ini, disebabkan oleh banyak faktor penghambat, beberapa diantaranya yaitu kurangnya standar infrastruktur yang dimiliki, padahal persidangan elektronik sangat bertumpu pada kesiapan infrastruktur seperti fasilitas internet ataupun sarana berupa laptop. Selain itu juga dikarenakan kurangnya kesiapan sumber daya manusia, masih barunya sistem, minimnya informasi di masyarakat, dan belum adanya prosedur tetap yang mengatur e-litigasi secara rinci, salah satunya dalam pembuktian. Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam persidangan, karena prosesnya yang dilakukan secara elektronik maka diperlukan pencocokan barang bukti yang dimiliki para pihak. Namun dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang e-litigasi, belum dijelaskan mengenai prosedur pencocokan barang bukti. Tulisan ini membahas mengenai Hambatan Pembuktian dalam E-Litigasi Guna Mendukung Pembaruan Hukum di Era Revolusi Industri 4.0.
Recognizing Adat Law: Problems and Challenges in Modern Law System in Indonesia Ikhda Fitria
The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education Vol. 2 No. 4 (2020): December
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/iccle.v2i4.36472

Abstract

Adat law is a law that was born purely from the life of the Indonesian people, this law was born before Indonesia itself was born, regulated the lives of a group of individuals who are members of the community, and passed down from generation to generation. Its unwritten nature does not diminish its existence in the realm of Indonesian law, it is still respected and adhered by people called adat peoples, and its sanctions that are different from ordinary law also make this law unique. Its existence on Indonesian is also supported by the existence of a legal basis that strengthens its existence. This is adat law, a law that is considered as a law that greatly reflects Indonesian community.