Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAMBATAN PEMBUKTIAN DALAM PELAKSANAAN E-LITIGASI GUNA MENDUKUNG PEMBARUAN HUKUM DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Fadhilah Rizky Aftriani Putri; Ikhda Fitria; Dian Latifiani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 8 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 2 Tahun 2020
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.961 KB) | DOI: 10.25105/prio.v8i2.14979

Abstract

lembaga pengadilan. Dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi menuntut hukum agar ikut berimprovisasi melalui pembaruan hukum. Sejak tahun 2019, selain persidangan konvensional, Indonesia juga mulai menerapkan proses persidangan secara elektronik (e-litigasi). Pembaruan hukum melalui e-litigasi selain untuk mendukung pembaruan hukum di era revolusi industri 4.0, juga diharapkan dapat membuat pengadilan menjadi lebih murah, cepat, efisien, dan efektif sesuai dengan asas-asas dasarnya sehingga membuat peradilan menjadi terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun semenjak diterapkan, e-litigasi kurang diminati para pencari keadilan. Kurang diminatinya e litigasi ini, disebabkan oleh banyak faktor penghambat, beberapa diantaranya yaitu kurangnya standar infrastruktur yang dimiliki, padahal persidangan elektronik sangat bertumpu pada kesiapan infrastruktur seperti fasilitas internet ataupun sarana berupa laptop. Selain itu juga dikarenakan kurangnya kesiapan sumber daya manusia, masih barunya sistem, minimnya informasi di masyarakat, dan belum adanya prosedur tetap yang mengatur e-litigasi secara rinci, salah satunya dalam pembuktian. Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam persidangan, karena prosesnya yang dilakukan secara elektronik maka diperlukan pencocokan barang bukti yang dimiliki para pihak. Namun dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang e-litigasi, belum dijelaskan mengenai prosedur pencocokan barang bukti. Tulisan ini membahas mengenai Hambatan Pembuktian dalam E-Litigasi Guna Mendukung Pembaruan Hukum di Era Revolusi Industri 4.0.
State Financial System in Indonesia: Some Recent Developments Muhamad Adji Rahardian Utama; Muhammad Reza Maulana; Fadhilah Rizky Aftriani Putri; Fauziah Ramadhani; Setyarini Nur Octaviana
The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education Vol. 2 No. 2 (2020): June
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/iccle.v2i2.36389

Abstract

The history of the development of the Indonesian financial system, the system of financial institutions underwent a very fundamental change, especially after entering the era of deregulation, the policy package October 27, 1988 which then continued with the enactment of several laws in the field of finance and banking since 1992, starting from the Banking Act, Act Insurance Act, Pension Fund Act, Capital Market Law, until the Bank Indonesia Law. The consequence of the issuance of this law is the change in the structure of the financial institutions in Indonesia. In addition, from the aspect of regulation and fostering, financial institutions are becoming increasingly clear and strong because they already have legal power, especially in the field of insurance and pension funds, which were previously legally regulated only on financial ministerial decisions. This paper analyzes the latest developments in the country's financial system in Indonesia. This paper aims to provide an overview, study, and compare about the developing financial system in Indonesia with several cases of existing financial systems both domestically and abroad. This paper also uses a comparative model of laws, where these laws relate directly or indirectly to the country's financial system.