Pendaftaran Tanah mempunyai tujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menggunakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.Permasalahannya, bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Banggai, hambatan apa sajakah yang dihadapi selama kegiatan berlangsung dan bagaimana solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang timbul. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, dianalisis secara kualitatif, kesimpulan digunakan logika deduktif. Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Banggai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kendala-kendala yang dihadapi (1) Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang masalah pertanahan. (2) Kurangnya minat masyarakat untuk mengikuti PTSL. (3) Aparat desa tidak proaktif membantu petugas PTSL. (4) Terjadi sengketa batas pada dua desa berimbas pada pengukuran desa “belum” lengkap. (5) Pemahaman masyarakat terkait biaya PTSL gratis, pada pengurusannya tidak demikian. Solusi yang ditempuh, (1) Penyuluhan terhadap masyarakat. (2) Koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai untuk memerintahkan para Lurah/Kepala Desa membantu petugas PTSL. (3) Menunjuk batas aman dari sengketa dua batas desa. (4) Melibatkan aparat Kabupaten/Desa, Penegak Hukum untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait hambatan tersebut. Kata kunci: Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengka