Andi Muhammad Saddam Pahlevi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAKAR HUTAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 440 K/PID.SUS-LH/2017) Andi Muhammad Saddam Pahlevi; Dhany Rahmawan
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.893 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10444

Abstract

Kebakaran hutan merupakan permasalahan yang sering dihadapi pemerintah Indonesia, masyarakat melakukan pembakaran hutan dikarenakan ingin memanfaatkan lahan hutan untuk lahan pertanian dengan menghemat biaya pembukaan lahan, meskipun pemerintah telah melarang pembakaran hutan dan memberikan ancaman pidana yang tinggi tetapi masih ada saja masyarakat yang melakukan perbuatan tersebut seperti dalam kasus Mahkamah Agung Nomor: 440 K/Pid.Sus-LH/2017. Pokok permasalahan yang diangkat adalah bagaimana  pengaturan ancaman sanksi pidana terhadap perbuatan melakukan pembakaran hutan berdasarkan peraturan perundang-undaangan yang berlaku dan apakah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia  dalam memutus perkara yang  diselesaikan dengan putusan Nomor: 440 K/Pid.Sus-LH/2017 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Pengaturan sanksi pidana pembakaran hutan diatur dalam ketentuan Pasal 187 sampai dengan Pasal 189 serta dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang diatur dalam ketentuan Pasal 98-99, Pasal 108 dan Pasal 119 dan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (3) dan (4) Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur Pasal 78 Ayat (3) Jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan yang oleh Mahkamah Agung di jatuhi saksi pidana yaitu pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan