Program jaminan sosial terdiri dari jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaannya masih terdapat kasus peserta BPJS yang seharusnya mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan primer maupun rujukan1 tetapi ditolak oleh pihak Rumah Sakit. Tujuan penelitian ini yaitu: 1) untuk menggambarkan pengaturan mengenai prosedur kepesertaan program BPJS berdasarkan UU BPJS, 2) hak dan kewajiban penyelenggara, peserta, dan pihak yang terkait berdasarkan UU BPJS, 3) perlindungan hukum terhadap peserta BPJS yang telah memenuhi persyaratan namun ditolak oleh pihak Rumah Sakit. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normative. Penelitian secara normatif menggunakan pendekatan secara statute approach yang merupakan pendekatan yang mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa: 1) dalam kasus pasien peserta BPJS yang ditolak rumah sakit, terdapat 3 hubungan hukum yakni pasien dengan rumah sakit, pasien dengan BPJS, dan BPJS dengan rumah sakit, 2) peserta memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak rumah sakit berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hokum, 3) perlindungan hukum bagi peserta oleh BPJS adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perasuransian, BPJS sebagai penyedia polis memiliki tanggung jawab menurut perjanjian asuransi untuk melakukan ganti rugi apabila peserta mengalami kerugian dalam hal ini tidak mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai, 4) pasien peserta BPJS dengan kondisi kegawat daruratan ditolak rumah sakit, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan maka rumah sakit dapat dikenakan sanksi.