Ninna Mardianty
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS MENGENAI UPAYA DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 32/PID.SUS-ANAK/2018/PN.RAP JUNCTO PUTUSAN TINGGI MEDAN NOMOR 04/PID.SUS.ANAK/2019/PT MDN) Ninna Mardianty; Setiyono Setiyono
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 2 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.125 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i2.10481

Abstract

Pada undang-undang sistem peradilan pidana anak dikenal adanya upaya diversi dan asas keadilan restoratif sebagaimana di atur dalam Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012 yang di jelaskan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksaan diversi. Akan tetapi ketentuan ini tidak di jalankan dalam pemeriksaan pada Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-Anak/2018/PN.RAP Juncto Putusan Nomor 04/Pid.Sus.Anak/2019/PT.MDN. Sehubungan dengan hal itu, terdapat pokok permasalahan yaitu Apakah terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2018/PN.RAP Jo Putusan Nomor 04/Pid.Sus.Anak/2019/PT.MDN dapat diterapkan upaya diversi sesuai dengan peraturan yang berlaku? Apakah putusan hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2018/PN.RAP Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 04/Pid.Sus.Anak/2019/PT.MDN telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia? Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada data sekunder dan primer, dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun hasil dari penelitian yaitu terdapat ketidaksesuaian suatu penerapan diversi pada kasus peradilan pidana anak dan hakim dalam persidangan dalam memutus suatu perkara anak tidak melaksanakan suatu proses diversi sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang sistem peradilan anak dan Perma nomor 4 tahun 2014.