Fidusia ulang adalah atas benda yang sama yang telah dibebankan fidusia, dibebankan fidusia sekali lagi. Pasal 17 Undang-Undang Jaminan Fidusia melarang dilakukannya Fidusia Ulang terhadap objek jaminan yang sudah terdaftar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan kreditor atas objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang oleh debitor yang sama dan Upaya perlindungan hukum bagi kreditor atas objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang oleh debitor. Tujuan Penelitian ini adalah mendeskripsikan kedudukan kreditor objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang oleh debitor serta upaya perlindungan hukum bagi kreditor atas objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang oleh debitor. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berbasis pada data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menggambarkan kedudukan kreditor yang menerima pengalihan objek jaminan fidusia adalah sebagai kreditor konkuren. Kreditor konkuren mendapatkan pelunasan utang atas objek jaminan fidusia apabila kreditor preferen sudah terpenuhi haknya untuk mendapatkan pelunasan utang tersebut. Sedangkan untuk melindungi kreditor, agar fidusia ulang tidak terjadi, maka upaya yang dilakukan adalah pendaftaran objek jaminan fidusia serta pencantuman klausul larangan pengalihan atau fidusia ulang dalam akta Notaris.