Eldira Amany
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Eldira Amany; Tri Sulistyowati
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.878 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10517

Abstract

Pengaturan tentang masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tentang masa jabatan Wakil Presiden mulai mengemuka jelang Pilpres 2019, permasalahan tersebut terkait dengan penafsiran pembatasan 2 periode masa jabatan apakah berturut-turut atau tidak berturut-turut. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan kedudukannya sebagai penafsir Konstitusi. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah, apakah pengertian masa jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan penafsiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan apakah pengaturan tentang pembatasan masa jabatan Wakil Presiden perlu diatur dalam undang-undang. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan motode deduktif. Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa, terhadap pengertian masa jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan penafsiran Mahkamah Konstitusi, namun Pemohon harus memenuhi syarat-syarat legal standing. Pada saat ini diperlukan undang-undang tentang lembaga kepresidenan yang mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga negara, yang diantaranya mengatur mengenai pembatasan masa jabatan Wakil Presiden.