Aditya Wisnuwardhana Djajaatmadja
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERBASIS SYARIAH DI KABUPATEN CIANJUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Aditya Wisnuwardhana Djajaatmadja; Tri Sulistyowati
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (285.196 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i2.10519

Abstract

Peraturan Daerah Berbasis Syariah merupakan Peraturan Daerah yang berlandaskan pada nilai-nilai syariat Islam yang dibentuk dan diberlakukan di Kabupaten Cianjur. Permasalahannya adalah bagaimanakah proses pembentukan peraturan daerah berbasis syariah di Kabupaten Cianjur dan apakah pembentukan peraturan daerah berbasis syariah di Kabupaten Cianjur telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Pembentukan peraturan daerah berbasis syariah di Kabupaten Cianjur diawali oleh adanya aspirasi masyarakat yang mendesak untuk adanya upaya perbaikan akhlak dan pentaatan nilai-nilai Islam di Masyarakat Cianjur. Aspirasi ini kemudian dirumuskan dalam bentuk deklarasi, yaitu Deklarasi tentang Gerakan Membangun Masyarakat Berakhlaqul Karimah, yang didukung oleh berbagai unsur organisasi kemasyarakatan dan Majelis Ulama Kabupaten Cianjur. Dukungan politik terhadap deklarasi tersebut bergulir menjadi usulan untuk merumuskannya menjadi peraturan daerah. Proses pembentukan rancangan peraturan daerah dilaksanakan dengan penyusunan Rancangan Akademik Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Gerakan Membangun Masyarakat Berakhlaqul Karimah. Tahapan pembentukan peraturan daerah pun dilaksanakan berdasarkan ketentuan Perda Kabupaten Cianjur No. 2 Tahun 2001 tentang Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah, yang pada akhirnya berhasil disahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah. Proses pembentukan Perda No. 3 Tahun 2006 dapat dikatakan sah secara hukum, karena sesuai dengan alur proses yang ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku, namun jika dilihat dari aspek materi muatannya, Perda ini sesungguhnya belum sesuai dari ketentuan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2011. Perda No. 3 Tahun 2006 adalah Perda yang berdiri sendiri dan bukan pelaksanaan dari aturan yang lebih tinggi, karena tidak ada UU atau Perda Provinsi yang mengatur tentang Gerakan Masyarakat Berakhlaqul Karimah