Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, daerah dapat melakukan kerja sama dengan lembaga luar negeri. Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2018 telah mengadakan kerja sama dengan investor asing Korea yang juga telah di tanda tangani oleh Kemendes PDT sebagai wakil dari Pemerintah Pusat. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah bentuk-bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh daerah dengan pihak luar negeri, Apakah peran DPRD Kabupaten Sumbawa dalam pelaksanaan kerjasama yang dilakukan oleh PT Alam Bumi Cemerlang, Gimco, Ltd, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Bupati Kabupaten Sumbawa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum yuridis normative. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa: Kabupaten Sumbawa dapat melakukan kerja sama dengan lembaga luar negeri dengan persetujuan pemerintah pusat. DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap kerja sama yang dilakukan dalam perjanjian kerjasama.