Dalam pengawasan Warga Negara Asing yang berada di wilayah negara Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengembangkan penggunaan stiker Quick Response Code (QR Code) yang ditempel pada paspor warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia. Untuk meningkatkan pengawasan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia, QR Code (Quick Response Code) yang digunakan merupakan upaya peningkatan sarana dan prasarana yang digunakan oleh jajaran Imigrasi. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah latar belakang dari kebijakan pencantuman “QR Code” pada paspor WNA yang masuk ke wilayah negara RI?, 2) Bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap WNA yang menggunakan paspor yang dicantumkan “QR Code”?, 3) Bagaimana pengembangan penerapan pengawasan WNA menggunakan paspor berQR Code?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, bersifat deskriptif analisis menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengawasan Orang Asing dengan pencantuman QR Code pada Paspor WNA adalah inovasi dari pengawasan keimigrasian terhadap orang asing. Pengawasan Orang Asing dengan pencantuman QR Code masih dalam tahap uji coba dan baru diterapkan di 5 (lima) tempat pemeriksaan imigrasi besar di Indonesia dan akan menyusul diterapkan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi lainnya. Pengawasan orang asing dengan QR Code akan diterapkan diluar dari bagian tempat pemeriksaan imigrasi misalnya seperti fasilitas transportasi umum dan perhotelan, supaya terintegrasi dan bersinergi dengan lembaga keimigrasian akan dikeluarkan dasar hukum yang mengatur.