Retno Melianti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISA YURIDIS TERHADAP KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PROSES PENCALONAN KEPALA DAERAH DENGAN STATUS MANTAN TERPIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU- XVII/2019) Retno Melianti; Tri Sulistyowati
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 2 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.573 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i2.10529

Abstract

Pemberlakuan aturan bagi mantan terpidana untuk menyalonkan diri dirasa diskriminasi terhadap hak politik bagi mereka yang memiliki status mantan terpidana untuk menyalonkan diri sebagai kepala daerah maka dari itu diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu masalah untuk mengungkapkan kepada publik dirasa masih menjadi perdebatan antara aturan KPU dengan UU KIP yang melindungi data pribadi. Pokok Permasalahan; (1) Apakah batasan keterbukaan informasi publik yang diwajibkan dalam pencalonan kepala daerah? (2)Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 dapat menjamin hak politik bagi para mantan terpidana korupsi?dan (3)Apakah penyampaian status mantan terpidana korupsi kepada publik secara terbuka sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utamanya dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah setelah diajukannya Judicial Review menghasilkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa para mantan terpidana berhak menjadi kepala daerah dengan syarat-syarat tertentu, dan dilihat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pencalonan Pemilhan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota mantan terpidana wajib mengumumkan statusnya kepada publik.