Anisah Handiana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN JUNIUS JOHANIS ROTTI KEPADA AHLI WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR: 226 / PDT.G / 2014 / PN.MND Anisah Handiana; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.349 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10531

Abstract

Di Indonesia, hukum waris yang ada dan berlaku sebagai hukum positif belum tersusun dalam suatu peraturan yang terunifikasi, sehingga masih bersifat pluralisme. Suatu permasalahan yang sering terjadi di berbagai masyarakat yaitu mengenai waris karena adanya pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Begitu juga yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.Mnd yang pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pembagian harta warisan yang ditinggalkan Almarhum Junius Johanis Rotti kepada ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2) Apakah isi Amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.Mnd dalam pokok perkara bagian 1, 5 dan 6 Tentang Pembagian Harta Warisan Almarhum Junius Johanis Rotti Kepada Ahli Warisnya Sudah Sesuai Atau Tidak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini mengatakan bahwa (1) yang menjadi ahli waris terhadap harta warisan Almarhum Junius Johanis Rotti adalah Ambrosina, Janes masing-masing mendapatkan 2/20 bagian, Lizti Rotti 1/20 bagian, Januar Rotti 1/20 bagian, Intan Rotti 2/20 bagian. (2) Amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.Mnd tentang pembagian harta warisan Almarhum Junius Johanis Rotti kepada ahli warisnya tidak sesuai dengan Pasal Pasal 119,Pasal 832 ayat (1), Pasal 842, dan Pasal 875 KUHPerdata.