Pengaturan mengenai hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralism karena belum dilakukannya unifikasi hukum. Permasalahan mengenai hukum waris banyak terjadi disebabkan pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 630/Pdt/2016/PT.Bdg yang pokok permasalahan penelitiannya adalah: (1) Bagaimana pembagian harta peninggalan Almarhumah Song Tjin Mei alias Mariani kepada ahli warisnya menurut Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (2) Apakah dalam membuat Surat Wasiat Pewaris dapat memberikan seluruh hartanya kepada seseorang yang dikehendakinya menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini menyebutkan bahwa (1) Yang menjadi ahli waris terhadap harta warisan Almh. Song Tjin Mei alias Mariani adalah Yuanta, Christine, dan Winstone masing-masing memperoleh 1/12 bagian, Sriwati Djohanli memperoleh 3/12 bagian, Davina memperoleh 3/12 bagian, dan Adiwan Djohanli memperoleh 3/12 bagian (2) Dalam membuat surat wasiat pewaris tidak diperbolehkan memberikan seluruh hartanya kepada seseorang yang dikehendakina karena harus memerhatikan ketentuan Legitieme Portie yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata