Yosafat Gokma Tua Sidabutar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBAGIAN HARTA WARISAN ALMARHUM JOHANNES NAINGGOLAN DAN ISTERINYA ALMARHUMAH TIOMINA BR. SARAGIH KEPADA AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 74/PDT.G/2013/PN.PMS) Yosafat Gokma Tua Sidabutar; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.317 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i2.10543

Abstract

Dalam hukum waris perdata barat menghendaki bahwa harta warisan si pewaris harus secepat mungkin diwariskan kepada ahli waris yang berhak mendapatkan warisannya. Dalam hal ini hukum waris seringkali menemui permasalahan yangmengakibatkan perpecahan antara ahli waris. Salah satunya adalah terjadinya perselisihan antara ahli waris yaitu adanya seseorang yang menganggap dirinya adalah ahli waris dari si pewaris. Sehingga, pokok permasalahannya adalah (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Johannes Nainggolan dan isterinya Almarhumah Tiomina Br. Saragih kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata? (2) Apakah Isi Amar putusan Pengadilan Negeri Nomor: 74/PDT.G/2013/PN.PMS tentang Ahli Waris dari Almarhum Johannes Nainggolan dan isterinya Almarhumah Tiomina Br. Saragih sudah sesuai menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata? Dalam menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif, sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analisis, data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dari hasil penelitian tersebut adalah (1) Menurut Pasal 832 dan 842 Kitab Undang-undang Hukum Perdata seorang istri tidak berhak menjadi ahli waris pengganti karena bukan merupakan keluarga sedarah dan penggantian hanya dapat dilakukan oleh keturunan yang sah. (2) Amar Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 74/Pdt.G/2013/PN.Pms dalam Pokok Perkara bagian ke 2 (dua) tidak tepat karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.