Annisa Paramitha Agusteda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN LEBAK TAHUN ANGGARAN 2018 Annisa Paramitha Agusteda; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (307.655 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i1.10546

Abstract

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan dalam rangka mendukung kegiatan percepatan pendaftaran tanah agar rakyat memiliki sertipikat hak atas tanah, yang diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia salah satunya di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2018. Pokok permasalahannya adalah (1) Apakah PTSL di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2018 sudah sesuai atau tidak berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/KA.BPN No. 6 Tahun 2018 (2) Kendala apa yang dihadapi (3) Upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang timbul dalam PTSL di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2018. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini adalah yuridis-normatif, dengan menggunakan data sekunder yang didukung dengan data pimer yang dianalisis secara kualitatif kemudian pengambilan kesimpulan dengan logika deduktif. Kesimpulan penelitian ini adalah PTSL di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2018 sudah sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/KA.BPN No. 6 Tahun 2018. Kendala-kendala yang dihadapi adalah 1)Rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pembuatan sertipikat 2) Minimnya biaya SKB 3 Menteri, sehingga diduga masih ada pungutan dari desa 3) Lokasi bidang tanah yang telah terbit sertipikat menimbulkan tumpang tindih 4) Banyaknya Bidang K3 sehingga target K1 tidak tercapai. Upaya yang dilakukan adalah 1) Diberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang pentingnya sertipikat 2) Diberikan himbauan dan sosialisasi agar masyarakat mengetahui biaya yang dikeluarkan 3) Melakukan klarifikasi data yang akurat, koordinasi desa, melibatkan seksi SKP 4) Diberikan pemberitahuan agar warga tersebut tersebut dapat kembali ke wilayahnya.