Diva Tahara
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KECAMATAN CIAWI, KABUPATEN BOGOR Diva Tahara; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (308.738 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i1.10547

Abstract

Kegiatan pendaftaran tanah memiliki tujuan untuk menjamin kepastian hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, merupakan bentuk pelaksanaan dari pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dengan alat bukti berupa sertipikat tanah. Pokok permasalahan mengenai: Apakah pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor sudah sesuai atau tidak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah? Kendala apa yang dihadapi dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor? Bagaimana upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam menyelesaikan kendala yang dihadapi? Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan data sekunder, yang diperoleh dari studi pustaka dengan sifat penelitian deskriptif. Pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Kecamatan Ciawi sudah sesuai menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Kendala yang dihadapi dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor adalah ketidaksesuaian data fisik dan data yuridis, penentuan tanda batas karena ada pihak yang keberatan dan pihak yang tanahnya bersebelahan sulit ditemui, dokumen yang diberikan pemohon tidak lengkap, dan jadwal kepentingan. Upaya dalam menghadapi kendala tersebut, dilakukan penyuluhan tentang pentingnya penguasaan fisik, mediasi antara Pemohon dan pihak yang keberatan, pemohon melakukan pencarian informasi mengenai persyaratan pendaftaran tanah, dan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang menentukan kapan akan mendatangi lokasi.