Kegiatan jual beli tanah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku memiliki tujuan untuk menjamin kepastian hukum. Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, dan Land Act 1948, Land of Property 2007, Land Transfer Act 2017 merupakan ketentuan pelaksanaan jual beli tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang haknya. Pokok Permasalahan mengenai: bagaimana pengaturan jual beli tanah di Indonesia dan Selandia Baru? dan bagaimana tata cara jual beli tanah di Indonesia dan Selandia baru? Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah tipe yuridis normatif dengan data sekunder,yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan sifat penelitian deskriptif analitis,serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari penulis ini menyebutkan bahwa (1) Bahwa di Indonesia maupun Selandia Baru sama-sama mengatur mengenai Tanah serta jual beli tanah didalam peraturan perundang undangan mereka dan di Indonesia maupun di Selandia Baru terdapat perbedaan dalam hal Konsepsi hukum yang dianut, hak penguasaan atas tanah, objek jual beli tanah, dan antara Indonesia dan Selandia Baru berbeda (2) Bahwa di Indonesia maupun selandia baru tidak terdapat persamaan dalam hal tata cara jual beli tanah namun terdapat perbedaan dalam hal jual beli tanah di Indonesia dan Selandia Baru.