Dawat Christian
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS PENANGKAPAN IKAN TANPA SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (SIUP), DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2382 K/PID.SUS/2016) Dawat Christian; Sri Untari Indah Artati
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.818 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.13251

Abstract

Penangkapan ikan tanpa memiliki SIUP merupakan suatu pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, meskipun telah ada ancaman tersebut masih saja ada pihak-pihak tertentu yang melanggar peraturan tersebut, seperti halnya dalam kasus KM. Barakah 5 yang melakukan penangkapan ikan tanpa SIUP. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah kesesuaian prosedur penangkapan ikan oleh KM. Barakah 5 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2382 K/Pid.Sus/2016 dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan bagaimana sanksi atas penangkapan ikan KM. Barakah 5 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2382 K/Pid.Sus/2016 berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe hukum normatif dengan sifat penelitian yang digunakan deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder, kemudian pengelolaan dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian meunjukan bahwa kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh KM. Barakah 5 tidak sesuai dengan aturan dalam Perundang-Undangan, karena pelaku melakukan penangkapan ikan tanpa SIUP. Sanksi Hukum atas penangkapan ikan tanpa SIUP diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang berisi tentang sanksi pidana penjara dan denda. Pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
KAJIAN YURIDIS PENANGKAPAN IKAN TANPA SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (SIUP), DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2382 K/PID.SUS/2016) Dawat Christian; Sri Untari Indah Artati
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.818 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.13252

Abstract

Penangkapan ikan tanpa memiliki SIUP merupakan suatu pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, meskipun telah ada ancaman tersebut masih saja ada pihak-pihak tertentu yang melanggar peraturan tersebut, seperti halnya dalam kasus KM. Barakah 5 yang melakukan penangkapan ikan tanpa SIUP. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah kesesuaian prosedur penangkapan ikan oleh KM. Barakah 5 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2382 K/Pid.Sus/2016 dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan bagaimana sanksi atas penangkapan ikan KM. Barakah 5 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2382 K/Pid.Sus/2016 berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe hukum normatif dengan sifat penelitian yang digunakan deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder, kemudian pengelolaan dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian meunjukan bahwa kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh KM. Barakah 5 tidak sesuai dengan aturan dalam Perundang-Undangan, karena pelaku melakukan penangkapan ikan tanpa SIUP. Sanksi Hukum atas penangkapan ikan tanpa SIUP diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang berisi tentang sanksi pidana penjara dan denda. Pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)