Abstrak. Praktik poligami tetap menjadi isu kontroversial dalam hukum keluarga Islam karena mempertemukan legitimasi tekstual, tafsir keagamaan, dan keadilan Keluarga. Artikel ini bertujuan mengkaji ulang posisi poligami dengan menempatkannya bukan sebagai hak absolut laki-laki, melainkan sebagai rukhṣah yang bersifat terbatas, kondisional, dan hanya dapat dibenarkan dalam keadaan darurat. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan normatif-filosofis. Sumber primer meliputi QS. al-Nisa’ [4]:3 dan 129, hadis tentang poligami, serta tafsir klasik dan kontemporer. Analisis juga membandingkan literatur fikih, pemikiran Fazlur Rahman, Amina Wadud, Siti Musdah Mulia, Jasser Auda, dan regulasi hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QS. al-Nisa’ [4]:3 turun dalam konteks perlindungan anak yatim dan perempuan rentan, sedangkan QS. al-Nisa’ [4]:129 menegaskan keterbatasan manusia dalam mewujudkan keadilan secara sempurna. Dalam perspektif maqaṣid al-syari‘ah, poligami yang menimbulkan mafsadat berupa konflik keluarga, ketidakadilan emosional, penelantaran ekonomi, dan tekanan psikologis tidak sejalan dengan tujuan perlindungan jiwa, keturunan, harta, dan martabat manusia. Artikel ini menyimpulkan bahwa monogami merupakan prinsip umum perkawinan Islam yang paling dekat dengan cita sakinah, mawaddah, dan raḥmah, sedangkan poligami hanya dapat ditempatkan sebagai pengecualian yang harus dibatasi secara etik dan yuridis. Abstract. Polygamy remains a contested issue in Islamic family law because it intersects textual legitimacy, religious interpretation, and family justice. This article re-examines polygamy not as an absolute male right, but as a limited and conditional rukhṣah that may only be justified in situations of necessity. This study employs library research with a normative-philosophical approach. Primary sources include QS. al-Nisa’ [4]:3 and 129, hadiths on polygamy, and classical and contemporary Qur’anic exegesis. The analysis also draws on Islamic jurisprudence, the works of Fazlur Rahman, Amina Wadud, Siti Musdah Mulia, Jasser Auda, and Indonesian positive law. The findings show that QS. al-Nisa’ [4]:3 was revealed in the context of protecting orphans and vulnerable women, while QS. al-Nisa’ [4]:129 underlines the human limitation in achieving perfect justice. From the perspective of maqaṣid al-shari‘ah, polygamy that produces family conflict, emotional injustice, economic neglect, and psychological harm contradicts the objectives of protecting life, lineage, property, and human dignity. This article concludes that monogamy is the general principle of Islamic marriage most consistent with the ideal of sakinah, mawaddah, and raḥmah, whereas polygamy should be treated only as an exception subject to strict ethical and legal limitations.