Kenaikan harga sawit dunia (CPO) mendorong produsen sawit untuk meningkatkan kegiatan ekspor dengan tujuan meningkatkan omset penjualan. Terjadi kelangkaan stok CPO dalam negeri. Untuk melindungi industri pengolah sawit didalam negeri pemerintah mengeluarkan kebijakan penetapan bea atau pajak untuk mendorong industri pengolahan sawit dalam ngeri sehingga komoditasi yang diekspor bukan bahan baku CPO tapi bahan jadi. Disisi lain pemerintah mengeluarkan regulasi tentang kewajiban produsen untuk memproduksi minyak goreng kemasan (branded cooking oil) dengan alasan (1) higienitas, minyak goreng lebih wajar dan pantas dikonsumsi (2) proses produksi, dilakukan 2 kali penyaringan. (3) proses distribusi, lebih steril dan menyehatkan serta lebih terjamin kebersihannya. Tujuan kebijakan ini adalah mengurangi peredaran minyak goreng curah, terjadinya kegiatan penimbunan pada minyak goreng kemasan dan kelangkaan pada minyak goreng curah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dan alasan terjadinya distorsi harga akibat kekurangan persediaan atau adanya kegiatan (penimbunan) minyak goreng dalam negeri dan naiknya harga CPO dunia  dan langkah yang diambil pemerintah dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan data empiris.  Sumber infomasi berasal dari studi pustaka atau data sekunder sebagai bahan analisis. Analisa yang bersifat gambaran yang jelas untuk mendapatkan analisa isi (content analysis) Kesimpulan dari penelitian ini bahwa penimbunan atau Ihtikar dapat dicegah dengan membuat regulasi anti monopoli baik perseorangan maupun kelompok. dan peran BUMN sebagai perusahan negara tentu sangat diharapkan perannya dalam menciptakan atau paling tidak untuk pengeimbang atau pencegah terjadinya monopoli