Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLUASAN MAKNA UNSUR BERHADAPAN DALAM PENANDATANGANAN AKTA NOTARIS SESAAT DAN SESUDAH PANDEMI COVID-19 Auryn Drake Untono
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 11, No 2 (2022): November 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v11i2.1916

Abstract

Sejak diterbitkannya peraturan himbauan pencegahan penyebaran COVID-19 Nomor 67/36-III/PP-INI/2020 bagi setiap Notaris untuk dapat berkerja dari rumah (work from home) dan jaga jarak (physical distancing) memberikan permasalahan bagi tugas dan jabatan Notaris yaitu dalam penandatanganan akta sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan Pasal 16 Ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris bahwa Notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani Akta di hadapan penghadap dan saksi. Permasalahan tersebut memberikan perluasan makna unsur berhadapan dalam penandatanganan akta Notaris karena adanya pertentangan hukum antara Undang-Undang Jabatan Notaris yang menjadi sumber hukum utama bagi jabatan Notaris itu sendiri dengan himbauan COVID-19 yang diterbitkan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu beranjak dari peraturan Undang-Undang Jabatan Notaris karena tidak terdapat ketentuan yang mengatur lebih lanjut dan mengecualikan penandatanganan akta dapat dilakukan tanpa hadir/berhadapan secara fisik dan himbauan COVID-19. Hasil Penelitian yang ditawarkan penulis adalah dengan menggunakan asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori dan asas Preferensi maka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dapat berlaku mutlak baik sesaat maupun sesudah pandemi. Selain itu, dapat dilakukan revisi kembali ketentuan pasal tentang unsur berhadapan dalam penandatanganan akta yang mewajibkan Notaris hadir atau berhadapan secara fisik dengan penghadapnya sekalipun terdapat peraturan yang bertentangan dengan kewajiban tersebut di masa yang akan datang. Penelitian ini pada akhirnya memberikan pengaruh terhadap keabsahan dan kepastian hukum bagi tugas dan jabatan Notaris itu sendiri.Kata Kunci: Berhadapan; Notaris; Penandatanganan Akta
KEKUATAN HUKUM COVERNOTE OLEH NOTARIS SEBAGAI SYARAT PENCAIRAN KREDIT BANK Auryn Drake Untono
Jurnal Education and Development Vol 11 No 1 (2023): Vol.11 No.1. 2023
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (512.681 KB) | DOI: 10.37081/ed.v11i1.4209

Abstract

Jaminan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan kredit. Sebelum dilakukan pengikatan jaminan, maka bank selaku kreditur mengikat debiturnya dengan perjanjian kredit. Setelah ditandatanganinya perjanjian kredit, upaya berikutnya yaitu proses pembebanan jaminan hak atas tanah dengan hak tanggungan. Proses dalam melakukan pengikatan jaminan tidak dapat dilakukan secara bersamaan dengan ditandatanganinya perjanjian kredit, oleh karena itu notaris mengeluarkan covernote sebagai bentuk kesanggupan bahwa ia akan menyelesaikan pengikatan jaminan dan bank dapat percaya kepada notaris bahwa jaminan tersebut benar-benar dalam proses. Berdasarkan covernote tersebut, bank dapat mencairkan kredit kepada debiturnya. Namun, adanya covernote tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kekuatan hukumnya. Metode penelitian yang idigunakan adalah iyuridis normatif dengan berdasarkan pada pemahaman peraturaniperundang-undangan. Hasil dari penelitianiini menunjukkan bahwa ditinjau dari regulasi yang ada, belum ada satupun aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai covernote, oleh karena itu covernote tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana akta autentik. Covernote hanya berupa surat keterangan biasa sebagaimana surat pada umumnya.