Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan oleh Pejabat Tata Usaha Negara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan mengenai AUPB sebagai prinsip pelaksanaan pemerintahan serta dasar gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini membahas mengenai peran AUPB dalam Eksekutorial Putusan PTUN serta kekuatan AUPB sebagai landasan eksekutorial Putusan PTUN. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum dengan jenis penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier, yang mengacu pada norma hukum, peraturan perundang-undangan, penggunaan asas hukum, sistematika hukum, serta sinkronisasi hukum. Peran AUPB dalam eksekutorial Putusan PTUN sebagai bentuk kepatuhan Pejabat dalam melaksanakan putusan PTUN yang berkaitan dengan pembatalan dan pencabutan atas keputusan yang pernah dikeluarkan, serta dikaitkan dengan AUPB sebagai landasan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Jenis asas yang mengatur tentang AUPB apabila Pejabat pemerintah tidak melaksanakan keputusan PTUN melanggar asas kepastian hukum, sebab apabila putusan PTUN telah ada namun tidak ada eksekusi dapat menciptakan ketidakpastian hukum khususnya bagi masyarakat atau badan hukum yang telah mengajukan gugatan. AUPB memiliki kekuatan untuk eksekutorial putusan PTUN, sebab AUPB wajib dilaksanakan dan dijunjung oleh penyelenggara negara sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan. Ketika pejabat tidak menjalankan putusan TUN, secara tidak langsung pejabat tersebut telah melanggar AUPB.