Abstract. Investment is an activity carried out by both natural persons and legal entities (juridical persons) in an effort to increase and/or maintain the value of their capital, whether in the form of cash, equipment, non-operating assets, intellectual property rights, and expertise. Investment activities are never separated from cooperation agreements between investors and the organizers of investment activities, as well as applicable laws and regulations related to investment activities. With regard to investment activities, it is undeniable that there is the possibility of disputes arising between the parties, whether in the form of breaking promises or acts against the law. This study focuses more on unlawful acts in investment activities, especially investment activities carried out by financial technology companies in the agribusiness sector. This study uses a normative juridical approach where the researcher conducts research by examining library legal materials and/or secondary datas. Then the research specifications are carried out in an analytical descriptive manner, so that researchers will provide a relevant instance related to a situation, then analyzed based on legal theories and the practice of implementing positive law (ius constitutum). Abstrak. Penanaman modal merupakan suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi (natural person) maupun badan hukum (juridical person) dalam upaya untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai (cash money), peralatan (equipment), aset tidak bergerak, hak atas kekakyaan intelektual, maupun keahlian. Kegiatan penanaman modal tidak pernah lepas dari perjanjian kerjasama antara penanam modal dengan penyelenggara kegiatan penanaman modal, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kegiatan penanaman modal. Terhadap kegiatan penanaman modal tidak dapat dipungkiri terdapat kemungkinan timbulnya sengketa antara para pihak, baik itu yang berbentuk ingkar janji maupun perbuatan melawan hukum. Penelitian ini lebih berfokus kepada perbuatan melawan hukum dalam kegiatan penanaman modal terutama kegiatan penanaman modal yang dilaksanakan oleh perusahaan financial technology bidang agribisnis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana peneliti melakukan penelitian dengan cara meneliti bahan-bahan hukum kepustakaan dan/atau data sekunder. Kemudian terhadap spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis, sehingga peneliti akan memberikan gambaran yang relevan terkait suatu keadaan yang kemudian dianalisis berdasarkan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif (ius constitutum).