Abstract..Intellectual Property Rights are rights that arise for the results of thought processes that produce a product or process that is useful for humans. In essence, IPR is the right to enjoy economically the results of intellectual creativity. Objects regulated in IPR are works that arise or are born because of human intellectual abilities. Basically there are two important concepts in copyright law, namely moral rights and economic rights. These two concepts are values that are highly valued in copyright law. Why is it called "value", because without these two contents copyright law does not exist. more than that cannot be realized in practical terms. Moral rights include two big things. The first is the Right of Integrity or also known as the right of integrity, namely the right that concerns all forms of attitude and treatment related to the integrity or dignity of the creator. The second right that is the main thing in moral rights is the right of maternity or also called the right of paternity. In this case, the moral right requires that the identity of the creator be placed on the work, either with a self or pseudonym, copyright in the field of art is a song or music copyright. In fact, copyright infringement, especially in the field of music or song art, is widespread and difficult to stop. In this case, piracy often occurs in this music or song art. At the same time, the violation of Moral Rights is also widespread without receiving adequate treatment, due to understanding the community against this is only a violation of economic rights, while abroad several doctrines have emerged and developed which are considered capable of resolving cases of violations like this, and can be applied in Indonesia as a basis for further developing the power of law in the field of Copyright. itself specifically on Moral Rights.Understanding and analyzing the shortcomings of the copyright protection arrangements in the Copyright Law 2014 in regulating moral rights, especially in the elements of Maternity Rights and Integrity Rights and seeing how the implementation of the Copyright Law 2014 is to resolve disputes that occur and compare them with cases of dispute resolution happening abroad. The research method used is normative juridical law research using descriptive analysis research specifications, the research stage used is library research, data sources and data collection techniques used are library studies using secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. , as well as the data analysis method used by the systematic interpretation method. As a result, this study provides analysis results and explanations of inequality in the regulation between moral rights and economic rights in the 2014 Copyright Law and provides an explanation of the implementation of the settlement of cases in Indonesia and the results, and provides several comparisons and doctrines that can be considered by the government in provide legal certainty regarding copyright regulations Abstrak. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Pada dasarnya terdapat dua konsep penting dalam hukum hak cipta yaitu hak moral dan hak ekonomi, Kedua konsep ini merupakan nilai yang sangat dihargai dalam hukum hak cipta. Mengapa disebut "nilai", karena tanpa kedua muatan tersebut hukum hak cipta menjadi tidak eksis. lebih dari itu tidak dapat diwujudkan dalam tataran praktis. Hak Moral mencakup dua hal besar. Yang pertama adalah Hak Integritas atau disebut juga dengan right of integrity yaitu hak yang menyangkut segala bentuk sikap dan perlakuan yang terkait dengan integritas atau martabat pencipta. Hak kedua yang menjadi hal utama dalam Hak Moral adalah Hak Maternitas atau disebut juga right of paternity. Dalam hal ini Hak Moral mengharuskan identitas pencipta diletakan pada ciptaan, baik dengan nama diri maupun samara, hak cipta di bidang seni adalah karya cipta lagu atau musik. Dalam kenyataanya pelanggaran Hak Cipta khususnya pada bidang karya seni musik atau lagu terjadi secara luas dan sulit dihentikan, dalam kasusnya pembajakan sering terjadi pada karya seni musik atau lagu ini, seiring dengan itu pelanggaran Hak Moral juga berlangsung meluas tanpa mendapat penanganan yang memadai, dikarenakan pemahaman masyarakat terhadap hal ini hanya merupakan pelanggaran dari hak ekonomi saja, Sedangkan di luar negri telah muncul dan berkembang beberapa doktrin yang dikira mampu untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran seperti ini, dan dapat diterapkan di indonesia sebagai dasar untuk mengembangkan lagi kekuatan hukum pada bidang Hak Cipta itu sendiri terkhusus pada Hak Moral.Memahami dan menganalisis kekurangan terhadap pengaturan perlindungan hak cipta pada Undang-Undang Hak Cipta 2014 dalam mengatur hak moral, terkhusus dalam unsur Hak Maternitas dan Hak Intergritas dan melihat bagaimana pengimplemetasian Undang-Undang Hak Cipta 2014 terhadap penyelesaian sengketa yang terjadi dan membandingkan dengan kasus penyelesaian sengketa yang terjadi di luar negri. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, tahap penelitian yang digunakan studi kepustakaan, sumber data dan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta metode analisis data yang digunakan metode penafsiran sistematis. Pada hasilnya penelitian ini memberikan hasil analisis dan penjelasan ketimpangan dalam pengaturan antara hak moral dan hak ekonomi dalam pengaturan Undang-Undang Hak Cipta 2014 dan memberikan penjelasan implementasi pada penyelesaian kasus di Indonesia dan hasilnya, dan memberikan beberapa perbandingan dan doktrin yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dalam memberikan kepastian hukum pengaturan hak cipta.