Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tanggung Jawab Pengelola Bandar Udara Internasional dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Transportasi Udara berdasarkan Konvensi Chicago 1944 dan Implementasinya di Bandara Huseing Sastranegara Mia Oktafiani Mulia Utami; Iman Sunendar
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 2 No. 1 (2022): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.397 KB) | DOI: 10.29313/bcsls.v2i1.1165

Abstract

Abstract. Air transportation as one of the youngest transportation sub-sectors has shown very rapid development. However, as development continues to increase, safety risks will not necessarily disappear. One of them is the risk of spreading the Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Airports as the main infrastructure of air transportation have a big role in controlling the prevention of COVID-19. This control complies with the 1944 Chicago Convention on the prevention of communicable diseases. PT. Angkasa Pura II (Persero) as the organizer of Husein Sastranegara Airport has the responsibility for the implementation of disease control at the airport. Based on this phenomenon, the problem in this research is formulated as follows: (1) What is the responsibility of international airport management in controlling the spread of Covid-19 based on the Chicago Convention 1944? (2) How is it implemented at Husein Sastranegara Airport? Researcher using juridical-normative approachment method by using descriptive analysis research specifications. The data collection technique used is library and field research methods using secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials and the data analysis method used is a qualitative method. PT. Angkasa Pura II (Persero) has carried out its responsibilities as an airport service provider based on the 1944 Chicago Convention. Responsibility is an obligation in controlling the spread of Covid-19 at Husein Sastranegara International Airport. However, there are several facilities that must be improved so that the control of Covid-19 can be carried out optimally. Abstrak. Transportasi udara sebagai salah satu sub sektor transportasi yang termuda telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Namun, seiring dengan perkembangan yang terus meningkat, maka risiko keselamatan tidak akan serta merta hilang. Salah satunya adalah risiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bandara sebagai infrastruktur utama transportasi udara memiliki peran besar dalam pengendalian pencegahan COVID-19. Pengendalian ini sesuai dengan Konvensi Chicago 1944 tentang pencegahan penyakit menular. PT. Angkasa Pura II sebagai penyelenggara Bandara Husein Sastranegara memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pengendalian penyakit di bandara. Berdasarkan fenomena tersebut, maka masalah dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana tanggung jawab pengelola bandar udara internasional dalam pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan Konvensi Chicago 1944? (2) Bagaimana penerapannya di Bandara Husein Sastranegara? Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari primer, sekunder, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa PT. Angkasa Pura II (Persero) telah melaksanakan tanggung jawab sebagai penyelenggara jasa pelayananan kebandauradaraan berdasarkan Konvensi Chicago 1944. Tanggung jawab merupakan kewajiban dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara. Namun ada beberapa fasilitas yang harus ditingkatkan agar pengendalian Covid-19 dapat diselenggarakan secara optimal.
HAM DAN HUKUM ISLAM DALAM PENDIDIKAN ANAK: TELAAH KRITIS HADITS RIWAYAT AHMAD NO. 6756 TENTANG PEMUKULAN DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KONTEKS MODERN Iman Sunendar; Fariz Farrih Izadi
Esensi Hukum Vol 6 No 1 (2024): Juni - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/esensihukum.v6i1.334

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Salah satu instrumen internasional hak asasi manusia adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Instrumen Internasional HAM lainnya adalah konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat (Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment or CAT) ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum atau G.A Res, 39/46 pada 10 Desember 1984 dan mulai berlaku pada 26 Juni 1987. Selain itu, terdapat juga konvensi tentang Hak Anak (Convention on The Rights of The Child or CRC) ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum atau G.A. Res 44/25 tanggal 20 November 1989 dan dinyatakn berlaku sejak 2 september 1990. Pendidikan anak dalam Islam menitikberatkan kepada pendidikan jasmani dan rohani yang berlandaskan kepada ajaran agama Islam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah SAW bersabda mengenai pendidikan rohani anak sejak usia dini, Rasulullah SAW bersabda: Dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash r.a: Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Perintahkan anak-anakmu melaksanakan sholat sedang mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat sedang mereka berusia 10 tahun dan pisahkan antara mereka di tempat tidurnya” (HR Ahmad) Dalam hadis di atas, Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang tua untuk memulai mengajarkan anaknya shalat saat berusia tujuh tahun, dan memukul anak tersebut jika meninggalkan shalat, ketika anaknya berusia sepuluh tahun. Muncul kontradiksi antara pendidikan anak dalam Islam yang terkandung dalam hadis dan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemukulan yang Rasulullah SAW perintahkan dalam hadis, dan mengetahui perpektif HAM dan Hukum Islam mengenai pemukulan dalam mendidik anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji asas-asas hukum, kaidah/norma, lembaga dan proses hukum. Pendekatan ini ditunjang dengan pendekatan yuridis komparatif. Pendekatan yuridis normatif merupakan metode pendekatan yang digunakan melalui penelitian bahan pustaka yang merupakan data sekunder.
Tanggung Jawab Negara terhadap Pelanggaran Ruang Udara yang Dilakukan Balon Udara Naza Muhammad Zakwan; Iman Sunendar
Jurnal Riset Ilmu Hukum Volume 3, No. 2, Desember 2023, Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrih.v3i2.2803

Abstract

Abstract. This research is motivated by a violation of sovereignty in airspace by hot air balloons. Each country has full and exclusive sovereignty over the air space above its territory as regulated in Article 1 of the 1944 Chicago Convention. Any country that violates state sovereignty will incur state responsibility. This study aims to understand how hot air balloons are positioned according to the 1944 Chicago Convention and what state responsibility is for violations of airspace by hot air balloons according to the 1944 Chicago Convention. This research uses normative juridical methods, with library data or secondary data which includes primary, secondary legal materials , and tertiary. The results obtained are: (1) The position of the hot air balloon is an aircraft regulated in Appendix 2 of the 1944 Chicago Convention and the hot air balloon is included in an aircraft that is lighter than air. Unmanned free balloons can only be flown under certain conditions listed in Appendix 4 Point 2 (General Operating Rules) in Annex 2 Rules of The Air. Therefore, every country that flies its hot air balloon has the obligations contained in the 1944 Chicago Convention. (2) In the context of civil anger, the country that experienced the violation is not allowed to take unlimited countermeasures such as the use of weapons. Airspace violations committed by state aircraft will incur the responsibility of the violating state. Some of these forms of accountability include an apology, a promise to punish the individual responsible, a promise not to repeat the violation, as well as other sanctions such as the seizure of the offender's plane and the imprisonment of the flight crew. Keywords: Violation of air space, Hot air balloon, State responsibility Abstrak. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pelanggaran kedaulatan di ruang udara oleh balon udara. Setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya itu diatur dalam Pasal 1 Konvensi Chicago 1944. Setiap negara yang melanggar kedaulatan negara akan menimbulkan tanggung jawab negara. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kedudukan balon udara menurut Konvensi Chicago 1944 serta bagaimana tanggung jawab negara atas pelanggaran ruang udara oleh balon udara menurut Konvensi Chicago 1944. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan data kepustakaan atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil yang diperoleh yakni: (1) Kedudukan balon udara merupakan pesawat udara diatur dalam annex 2 Konvensi Chicago 1944 dan balon udara termasuk kedalam pesawat udara yang lebih ringan dari udara. Unmanned free balloon hanya dapat diterbangkan dalam kondisi tertentu terdapat pada Appendix 4 Point 2 (General Operating Rules) dalam Annex 2 Rules of The Air. Maka dari itu setiap negara yang menerbangkan balon udaranya memiliki kewajiban yang tertuang didalam Konvensi Chicago 1944. (2) Dalam konteks penerbangan sipil, negara yang mengalami pelanggaran kedaulatannya tidak diperbolehkan mengambil tindakan balasan yang tidak terbatas seperti penggunaan senjata. Pelanggaran ruang udara yang dilakukan oleh pesawat negara akan menimbulkan tanggung jawab negara pelanggar. Beberapa bentuk pertanggungjawaban tersebut antara lain permintaan maaf, janji untuk mempidanakan individu yang bertanggung jawab, janji untuk tidak mengulangi pelanggaran, serta sanksi-sanksi lainnya seperti perampasan pesawat pelanggar dan pemenjaraan awak pesawat. Kata Kunci: Pelanggaran ruang udara, Balon udara, Tanggung jawab negara