Tanah memiliki peran yang sangat penting artinya dalam kehidupan bangsa Indonesia ataupun dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah perlu lebih diarahkan bagi semakin terjadinya tertib di bidang hukum pertanahan, administrasi pertanahan, penggunaan tanah, ataupun pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup, sehingga adanya kepastian hukum di bidang pertanahan pada umumnya dapat terwujud. Hak milik atas tanah yang dipunyai seseorang tersebut baik yang diperoleh karena terjadinya menurut hukum adat, penetapan pemerintah, atau dengan cara ketentuan undang-undang melalui konversi hak atas tanah, wajib didaftarkan. Pendaftaran hak milik atas tanah akan menerbitkan sertifikat sebagai alat bukti bagi pemiliknya. Sertifikat tersebut akan menjadi alat pembuktian yang kuat bagi pemegang haknya, termasuk menjadi penyebab sahnya suatu peralihan hak milik atas tanah kepada pemegang berikutnya karena peralihan hak tersebut. Berbicara Jual beli maka tidak lepas dari prinsip nya. Salah satu prinsip jual beli adalah Itikad Baik. Asas itikad baik ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Maksud itikad baik disini adalah bertindak sebagai pribadi yang baik. Itikad baik dalam pengertian yang sangat subjektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang, yaitu yang terletak pada seseorang pada waktu diadakan perbuatan hukum sedangkan itikad baik dalam pengertian obyektif yaitu bahwa pelaksanaan suatu perjanjian itu harus didasarkan pada norma kepatutan atau sesuatu yang dirasa sesuai dengan yang patut dalam masyaraka