Muhammad Aldiva Raditya Achjar
Prodi Hukum Perdata dan Bisnis Fakultas Ilmu Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengendalian Pencemaran Limbah Medis Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah dan Penegakan Hukumnya di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Kota Bandar Lampung Muhammad Aldiva Raditya Achjar; Neni Ruhaeni
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 2 No. 1 (2022): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.598 KB) | DOI: 10.29313/bcsls.v2i1.1966

Abstract

Nowadays, the environment has experienced problems, one of which is caused by the activities of the Health Facilities which produce medical waste causing medical waste pollution. Based on this, the problems that can be discussed in this case are: (1) How to control medical waste pollution based on the Regulation of the Minister of Health Number 18 of 2020 concerning Medical Waste Management of Regional-Based Health Service Facilities linked to Government Regulation Number 101 of 2014 concerning Material Waste Management Dangerous and Toxic? (2) How is law enforcement against medical waste pollution based on the Regulation of the Minister of Health Number 18 of 2020 concerning Medical Waste Management of Area-Based Health Service Facilities linked to Government Regulation Number 101 of 2014 concerning Management of Hazardous and Toxic Waste at Urip Sumoharjo Hospital Bandar Lampung City ? . The purpose of this thesis research is to find out how to control medical waste pollution based on Permenkes No. 18 of 2020 and law enforcement against medical waste pollution by Urip Sumoharjo Hospital is linked to PP No. 101 of 2014. The author in this case uses a research method, namely the normative juridical method. The research specification is descriptive analysis. The data collection technique is literature study from various sources. And, the data analysis method is qualitative juridical. The results of this study are the control of medical waste pollution by Urip Sumoharjo Hospital and its law enforcement refers to the procedures in the Minister of Health Regulation No. 18 of 2020 and PP No. 101 of 2014 and Regional Regulation No. 1 of 2020 in addition to referring to Law no. 32 of 2009 which is certainly because of the basis of all these regulations. Dewasa ini lingkungan hidup sudah mengalami masalah yang salah satunya disebabkan aktivitas Fasyankes yang menghasilkan limbah medis menyebabkan pencemaran limbah medis. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dapat dibahas pada kasus ini yakni : (1) Bagaimana pengendalian pencemaran limbah medis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun? (2) Bagaimana penegakan hukum terhadap pencemaran limbah medis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Kota Bandar Lampung? . Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui bagaimana pengendalian pencemaran limbah medis berdasarkan Permenkes No. 18 Tahun 2020 dan penegakan hukum terhadap pencemaran limbah medis yang dilakukan RS Urip Sumoharjo dihubungkan dengan PP No. 101 Tahun 2014. Penulis dalam hal ini menggunakan metode penelitian yakni metode yuridis normative .Spesifikasi penelitian yakni analisis deskriptif . Teknik pengumpulan data yakni studi kepustakaan dari berbagai sumber. Dan, metode analisis data yakni yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini yakni pengendalian pencemaran limbah medis oleh RS Urip Sumoharjo dan penegakan hukumnya mengacu pada prosedur dalam Permenkes No. 18 Tahun 2020 dan PP No. 101 Tahun 2014 serta Perda No. 1 Tahun 2020 selain mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 yang pastinya karena dasar dari segala peraturan tersebut.