Terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai Undang-undang Dasar dan terbentuknya PTUN merupakan bukti bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis yang mengutamakan HAM. Dalam hal ini ternyata masih banyak pejabat TUN yang sembarangan dalam menjalankan kewenangannya atau memberikan putusan yang tidak sesuai dengan hak warga atau badan hukum perdata, sehingga masyarakat merasa apakah tidak ada sebuah lembaga atau instansi yang memiliki peran dalam mengontrol administrasi pemerintah. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi lembaga PTUN terkait dengan peranannya dalam mengontrol administrasi pemerintahan dengan baik. Berdasarkan hasil penelitian dengan melihat beberapa bentuk putusan dan kewenangan PTUN yang dirumuskan dalam UU tentang PTUN yaitu memberi pengawasan, mengadili, dan memutus serta memiliki beberapa upaya diantaranya, yaitu: Mengawasi administrasi pemerintah, meningkatkan dan membudayakan administrasi pemerintahan secara baik, dan melakukan perlindugan hukum. Maka berdasar kewenangan, fungsi, tujuan, bentuk putusan dan upaya pada lembaga PTUN memberikan titik terang terhadap eksistensi bentuk peradilan dari lembaga PTUN dalam menjalani peranannya sebagai alat pengontrol administrasi pemerintah.Kata Kunci: Peradilan Tata Usaha Negara, Peran, Administrasi Pemerintah