Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS PENERIMA PROTOKOL DARI KELALAIAN NOTARIS PEMBERI PROTOKOL (STUDI PUTUSAN NOMOR 52/PDT.G/2020/PN MDN) Helen Fransisca; Mohamad Fajri Mekka Putra
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.084 KB)

Abstract

Kelalaian dalam pembuatan akta oleh notaris terjadi karena notaris tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terlibat. Masalah yang dibahas dalam karya ini adalah perlindungan hukum notaris sebagai penerima akta notaris yang meninggal dunia berdasarkan Keputusan nomor 52/PDT.G/2020/PN MDN. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yang menitikberatkan pada norma hukum positif dan literatur masalah serta menggunakan pendekatan deskriptif. Dalam hal terjadi perselisihan, kedudukan notaris yang menerima akta berhadapan dengan notaris yang mengeluarkan akta tersebut hanyalah sebagai turut tergugat, karena masing-masing notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuat olehnya tanpa beban apapun. batas waktu sesuai Pasal 65 UUJN. Perlindungan hukum ahli waris protokol notaris terhadap lalai penulisan notaris yang meninggal dunia yang mengeluarkan protokol, yaitu jika ada panggilan yudisial, ia harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari dewan kehormatan notaris.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Notaris Penerima Protokol, Kelalaian Notaris