Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM PERS Andika Budi Prasetyo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.61 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i7.3343-3354

Abstract

Kewajiban pidana pers dilihat dari latar belakang sejarah pengaturan pers sebelum permintaan lama memiliki risiko pidana dengan kerangka pertimbangan dan selanjutnya memiliki kerangka kewajiban pidana yang merupakan kewajiban individu (individual responsibility). Pada waktu permintaan yang lama menggunakan kerangka kewajiban pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Bajingan Peziarah Belanda, untuk lebih spesifik dalam hal kesalahan (schuld) dan kerangka pertimbangan (deelneming), maka pada saat itu, pada permintaan yang baru Peraturan Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers disusun dan setelah itu lahirlah Peraturan – Peraturan Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 11 Tahun 1966 tentang Pokok-Pokok Pers yang mempunyai kerangka kewajiban pidana bagi kerangka langkah dan kerangka kaskade. Setelah permohonan baru memasuki masa permohonan perubahan belum lama ini, yang melahirkan Peraturan Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang sah sampai sekarang. Peraturan Pers yang baru memiliki kerangka pertanggungjawaban pidana di mana seseorang yang memegang kendali yang dicatat dalam laporan berita dapat bergantung pada kewajiban pidana (Pasal 12 Peraturan Pers). Apalagi, Peraturan Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukanlah pengecualian dalam hal pertanggungjawaban pidana kepada pers dalam kegiatan redaksional.