Penulis ini bertujuan untuk mengetahui, menguraikan, menjelaskan dan menganalisa Kajian yuridis penguasaan tanah kawasan hutan masyarakat pesisir Di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa yaitu terkait pengaturan hukum terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh masyarakat pesisir di Desa Teluk Santong dan Bentuk perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat pesisir dalam kawasan hutan di Desa Teluk Santong. Metode Penelitian Hukum Empiris adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap penguasaan tanah dalam kawasan yaitu, Penetapan kawasan hutan oleh Menteri didasarkan atas Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan dan Bentuk perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat pesisir dalam kawasan hutan yaitu, perlindungan hukum secara yuridis ialah legalitas formil terhadap tanah yang diberikan oleh negara namun tidak bertentangan dengan hukum Positif, Perlindungan hukum secara sosial ialah pengakuan terhadap penguasaan tanah yang telah dikuasai secara turun temurun terhadap pengelolaan atas tanah tersebut dan Perlindungan hukum berupa penegakan hukum (aplikatif) ialah upaya preventif dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan hukum dan represif dengan upaya teguran dan dilakukan pembinaan (musyawarah mufakat di tingkat Desa) dan secara Tindakan hukum. Adapun kesimpulan yaitu, penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan terjadi secara turun-temurun bahkan sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai Kawasan hutan oleh pemerintah daerah.