Notaris dalam menyelesaikan kewajiban dan jabatannya harus senantiasa diarahkan oleh peraturan dan pedoman, seperangkat prinsip, dilantarankan dibuatnya mengandung cacat yang sah hal ini disebabkan oleh perbuatan yang disengaja oleh notaris wajib memberikan tanggungjawab. Sehingga menarik untuk dibahas tentang bagaimana pertanggung jawaban dan akibat hukum notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan dalam pembuatan akta. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) dengan cara analisis bahan secara deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini yakni terdapat pertanggungjawaban notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat pada saat pembuatan akta yakni pertanggung jawaban secara administrasi, pertanggungjawaban secara perdata dan pertanggungjawaban secara pidana. Terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut. Akta tersebut akan batal apabila telah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.