Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DALAM PEMBUATAN AKTA

M. Rizky Pratama (Universitas Indonesia)
M. Fajri Mekka Putra (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2022

Abstract

Notaris dalam menyelesaikan kewajiban dan jabatannya harus senantiasa diarahkan oleh peraturan dan pedoman, seperangkat prinsip, dilantarankan dibuatnya mengandung cacat yang sah hal ini disebabkan oleh perbuatan yang disengaja oleh notaris wajib memberikan tanggungjawab. Sehingga menarik untuk dibahas tentang bagaimana pertanggung jawaban dan akibat hukum notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan dalam pembuatan akta. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) dengan cara analisis bahan secara deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini yakni terdapat pertanggungjawaban notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat pada saat pembuatan akta yakni pertanggung jawaban secara administrasi, pertanggungjawaban secara perdata dan pertanggungjawaban secara pidana. Terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut. Akta tersebut akan batal apabila telah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...